Proses Seleksi Anggota BPK, Status Cegah Melchias Mekeng Disorot

Kamis, 12 September 2019 - 21:30 WIB
Proses Seleksi Anggota BPK, Status Cegah Melchias Mekeng Disorot
Proses Seleksi Anggota BPK, Status Cegah Melchias Mekeng Disorot
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, untuk kasus dugaan suap dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Hal ini mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang mengaitkan status cegah Melchias Mekeng tersebut dengan proses seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, saat ini Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suapterminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatu Bara(PKP2B) di Kementerian ESDM, tengah berada di luar negeri. Apalagi jika Mekeng tidak kembali lagi ke Indonesia.

"Betul (hasil seleksi anggota BPK oleh Komisi XI) tidak legimated. Karena dia termasuk Pimpinan Komisi XI DPR dengan jabatan Ketua," ujar Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

(Baca juga: Kasus Suap di ESDM, KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng)

Boyamin menuturkan, jika ditemukan 2 alat bukti atas dugaan keterlibatan Mekeng dalam korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pemilikPT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan maka KPK bisa menetapkan Mekeng sebagai tersangka.

Keberadaan Mekeng di luar negeri juga bisa membuat KPK menetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang Interpol (Red Notice) sehingga Mekeng bisa dideportasi ke Indonesia. Terkait Mekeng yang saat ini berada di luar negeri sementara statusnya sudah dicekal, Boyamin menduga, Mekeng ke luar negeri ketika statusnya belum dicekal oleh KPK.

Mekeng mangkir karena diduga ada di Swiss untuk kunjungan kerja (kunker). Boyamin pun meminta jika Mekeng tidak mau kembali maka KPK bisa meminta Kemenkuham untuk mencabut paspornya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga meminta Mekeng untuk kooperatif untuk menjelaskan terkait perkara yang menjerat pemilikPT BORN Samin Tan.

Mekeng tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan Rabu (11/9/2019) kemarin sebagai saksi dalam penyidikankasus dugaan suapterminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan PertambanganBatu Bara(PKP2B) di Kementerian ESDM.

Dalam perkara ini, nama Mekeng mencuat lantaran diduga memperkenalkan Samin Tan dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKP2B diKementerian ESDM.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Eni selaku terpidana kasus PLTU Riau-1 mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM.

Dalam dakwaan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu BORN tengah dirundung masalah pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan kemudian disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.

Pengakuan Eni itu segera dibantah Mekeng ketika menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus ini. Mekeng membantah semua tudingan yang ditujukan kepada dirinya. Tersangka Samin Tandiduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pemberian dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM.

KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya.Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum juga ditahan KPK. Samin Tan baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak lebih dari dua kali.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3499 seconds (0.1#10.140)