Capim Lutfi Jayadi Setuju UU KPK Direvisi

Kamis, 12 September 2019 - 19:21 WIB
Capim Lutfi Jayadi Setuju UU KPK Direvisi
Capim Lutfi Jayadi Setuju UU KPK Direvisi
A A A
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lutfi Jayadi Kurniawan‎ setuju Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) direvisi. Sebab menurutnya, semua produk hukum bisa direvisi.

"Seluruh produk hukum itu bisa direvisi, diubah, artinya saya setuju perubahan undang-undang," ujar Lutfi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

(Baca juga: Soroti Uji Kelayakan Capim KPK, ISPPI: Jangan Terjebak Isu Populis)

Akan tetapi Pendiri Malang Corruption Watch ini menyarankan, perlu kehati-hatian dalam merevisi UU KPK. Sehingga, revisi UU tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra. "Misalnya nanti dalam waktu sekejap ada yang masuk melakukan uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Menurutnya, itu salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Dia berharap, teknis pengawasannya harus berjalan lurus dengan yang ada di UU.

Tujuannya dijelaskan Lutfi, jangan sampai nantinya keluar jalur dari aturan. "Namun metodenya itu teknis di UU. Bagaimana menjalankan pengawasi itu tergantung UU," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8219 seconds (0.1#10.140)