Revisi UU KPK, Mantan Ketua MK Dukung Pembentukan Dewan Pengawas
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie setuju pembentukan dewan pengawas KPK dalam usulan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Menurutnya, dewan pengawas merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasehat KPK.
“Ya kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas). Tidak mengganggu independensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama, seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sejauh ini, kata dia, KPK memang sudah ada penasehat. Maka dengan adanya dewan pengawas nantinya tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak. “Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan transparan. Fungsi Dewan Pengawas KPK juga harus dipertegas perumusannya. Keberadaan dewan pengawas jangan sampai mengganggu proses hukum.
“Misalnya soal penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga. Selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” jelasnya.
Di samping itu, Jimly tetap mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja apabila ada hal-hal perlu dievaluasi untuk memperbaiki UU KPK tentu tidak dilarang juga. Asalkan tidak memperlemah KPK.
“Kita harus apresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Ya tergantung kesepakatan sajalah. Kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja,” tandasnya.
“Ya kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas). Tidak mengganggu independensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama, seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sejauh ini, kata dia, KPK memang sudah ada penasehat. Maka dengan adanya dewan pengawas nantinya tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak. “Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan transparan. Fungsi Dewan Pengawas KPK juga harus dipertegas perumusannya. Keberadaan dewan pengawas jangan sampai mengganggu proses hukum.
“Misalnya soal penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga. Selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” jelasnya.
Di samping itu, Jimly tetap mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja apabila ada hal-hal perlu dievaluasi untuk memperbaiki UU KPK tentu tidak dilarang juga. Asalkan tidak memperlemah KPK.
“Kita harus apresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Ya tergantung kesepakatan sajalah. Kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja,” tandasnya.
(poe)