Capim KPK I Nyoman Wara Nilai Pegawai KPK Harus Tunduk UU ASN
A
A
A
JAKARTA - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Nyoman Wara menilai pegawai KPK harus tunduk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Wara, KPK tidak mempunyai kewenangan khusus di bidang kepegawaian. "Kami bisa simpulkan bahwa permasalahan-permasalahan kepegawaian di KPK akan dapat diminimalisasi jika kepegawaian KPK tunduk kepada UU ASN," ujar Wara saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu (11/9/2019) malam.
Dia mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh jika pegawai KPK tunduk kepada UU ASN. Salah satunya kejelasan tentang status kepegawaian.
"Kemudian, pola pembinaan, pola karier, termasuk penghasilannya yang pada akhirnya bisa membuat soliditas dan harmonisasi kepegawaian di KPK," kata auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Di samping itu, kata dia, manfaat lainnya adalah akan membuat pelaksanaan pekerjaan KPK lebih efisien dan efektif. "Kewenangan mengatur mengenai aparatur, itu harus mengacu kepada UU ASN," katanya.
Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN.
Menurut Wara, KPK tidak mempunyai kewenangan khusus di bidang kepegawaian. "Kami bisa simpulkan bahwa permasalahan-permasalahan kepegawaian di KPK akan dapat diminimalisasi jika kepegawaian KPK tunduk kepada UU ASN," ujar Wara saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Ruang Rapat Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu (11/9/2019) malam.
Dia mengatakan, banyak manfaat yang diperoleh jika pegawai KPK tunduk kepada UU ASN. Salah satunya kejelasan tentang status kepegawaian.
"Kemudian, pola pembinaan, pola karier, termasuk penghasilannya yang pada akhirnya bisa membuat soliditas dan harmonisasi kepegawaian di KPK," kata auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Di samping itu, kata dia, manfaat lainnya adalah akan membuat pelaksanaan pekerjaan KPK lebih efisien dan efektif. "Kewenangan mengatur mengenai aparatur, itu harus mengacu kepada UU ASN," katanya.
Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN.
(dam)