Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Dipertahankan dan Bisa Keluarkan SP3

Rabu, 11 September 2019 - 16:09 WIB
Revisi UU KPK, Penyadapan...
Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Dipertahankan dan Bisa Keluarkan SP3
A A A
JAKARTA - Hasil kajian Lembaga EmrusCorner menyebutkan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari sejumlah persoalan tersebut, ada dua hal utama yang perlu mendapatkan perhatian.

Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, poin penting pertama terkait penyadapan. Menurutnya, pasal tindakan penyadapan harus tetap dipertahankan dalam UU KPK.

Ketika akan dan melakukan penyadapan tidak perlu mendapat icin dari pihak manapun, dan bila perlu termasuk dari dewan pengawas. "Tujuannya, untuk meniadakan atau paling tidak memperkecil pengaruh berbagai kepentingan," kata Emrus, Rabu (11/9/2019).

"Yang boleh jadi masuk melalui pihak lain, tak terkecuali melalui oknum dewan pengawas. Biarlah tindakan penyadapan itu menjadi otonomi para penyidik itu sendiri," sambungnya.

(Baca juga: Ketua DPR Setuju Usulan Jusuf Kalla Soal Revisi UU KPK)

Namun kata Emrus, yang juga pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta ini, bila data penyadapan tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti ke tahapan proses hukum selanjutnya, rekaman penyadapan dalam bentuk apapun harus dimusnahkan dengan berita acara.

Sedangkan data penyadapan yang bisa ditindaklanjuti ke tahap berkutnya hingga memiliki hukum tetap harus benar-benar tersimpan dengan keamanan yang sangat luar biasa. "Tidak boleh bocor apalagi dibocorkan kelak kemudian hari oleh siapapun," pesannya.

Poin penting kedua, terkait dengan SP3. Pasal yang menyangkut KPK tidak boleh mengeluarkan SP3, menurut Emrus, perlu direvisi mejadi bahwa KPK berwenang mengeluarkan SP3.

"Sebab, sebagai suatu institusi sosial negara yang bekerja di KPK tetap manusia biasa yang tidak lepas dari kekurangan, kesalahan, kepentingan sempit dan perilaku mereka tidak pernah berada di ruang hampa," katanya.

(Baca juga: Capim Nawawi Pomolango Setuju dengan Poin Revisi UU KPK)

Karena itu, penetapan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK kepada seseorang atau kelompok orang sangat-sangat mungkin mengandung kelemahan.

"Jika memang ditemukan ada kelemahan serta sudah teruji secara valid, jangan dipaksakan lanjut ke tahap berikutnya menjadi terdakwa yang kemudian harus mengikuti setiap tahan proses persidangan," tuturnya.

"Jika ini terjadi, ini bisa mengganggu bahkan merusak reputasi maupun nama baik orang yang bersangkutan dan segenap anggota keluarganya, sekalipun ke depan di pengadilan diputuskan tidak bersalah yang sudah mempunyai hukum tetap," tambahnya.

Menurut Emrus, hal ini harus menjadi koreksi mendasar agar KPK bisa mengeluarkan SP3 secara mandiri dan independen tanpa intervensi dari berbagai kepentingan dan kekuatan apapun dari dalam maupun dari luar KPK.

Dikatakan Emrus, setiap muncul wacana revisi UU KPK, serta merta muncul pro dan kontra. Mereka yang kontra acapkali mengatakan, wacana revisi UU KPK itu sebagai upaya melemahkan KPK. Menurut mereka, KPK harus tetap kuat.

Kekhawatiran kelompok ini bisa diterima akal sehat karena perilaku koruptif di negeri ini sudah pada titik patologi sosial kronis yang membahayakan keuangan negara.

"Menurut hemat saya, seandainya anggaran, perluasan kewenangan, dan semua sumberdaya yang dimiliki KPK setara saja dengan Kejaksaan Agung atau Polri, OTT oleh KPK bisa terjadi setiap hari di negeri ini," ungkapnya.

Sementara bagi mereka yang pro revisi UU KPK mengatakan, justru melakukan revisi UU KPK bertujuan memperkuat posisi KPK itu sendiri untuk mencegah dan memberantas korupsi di tanah air.

"Sekalipun pandangan kedua pihak saling berseberangan, sebagai suatu tesis dan anti tesis, uniknya mereka sama-sama mengaku mempunyai tujuan yang sama yaitu memperkuat posisi KPK," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved