Komisi II DPR Ikut Pemerintah Soal Pemekaran Papua
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR akan mengikuti apapun kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait dengan usulan pemekaran Papua dan Papua Barat sebagaimana permintaan tokoh-tokoh Papua saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019) kemarin.
“Urusan pemekaran ini sekarang ada di tangan pemerintah. Kemudian pemerintah melakukan moratorium sehingga kita ikuti apa yang disampaikan pemerintah. Kalau kemudian pemerintah membuka untuk pemekaran, ya kita enggak masalah,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Amali, bola dari pemekaran Papua dan Papua Barat ini bukan berada di Komisi II DPR melainkan ada di pemerintah. Sehingga, jika pemerintah hendak membuka moratorium atau tetap memoratorium, Komisi II akan ikuti keputusan pemerintah.
“Kami sifatnya menunggu saja. Kalau diusulkan pemekaran wilayah Papua ya kami kerjakan,” kata Amali.
Amali menjelaskan bahwa pemekaran setiap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menggunakan satu undang-undang (UU) khusus. Jadi, jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan akan menggunakan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Beberapa Provinsi dan Kabupaten di Irian, itu tidak bisa dilakukan.
“Kan semua pemekaran undang-undangnya sendiri loh. Misal Sulawesi Barat, Banten, Maluku Utara, terakhir Kalimantan Utara. Itu semua satu undang-undang sendiri,” terang Politikus Partai Golkar itu.
Ditanya apakah Papua memungkinkan untuk dimekarkan ke dalam beberapa provinsi, Amali kembali menambahkan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dulu seperti apa usulan dari pemerintah.
“Ya kami lihat usulannya seperti apa. Kami ikut saja. Ini kan ranah eksekutif. Kalau misal perlu daerah otonomi baru itu ya eksekutif. Kami membahas apa yang diusulkan eksekutif,” tandasnya.
“Urusan pemekaran ini sekarang ada di tangan pemerintah. Kemudian pemerintah melakukan moratorium sehingga kita ikuti apa yang disampaikan pemerintah. Kalau kemudian pemerintah membuka untuk pemekaran, ya kita enggak masalah,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Amali, bola dari pemekaran Papua dan Papua Barat ini bukan berada di Komisi II DPR melainkan ada di pemerintah. Sehingga, jika pemerintah hendak membuka moratorium atau tetap memoratorium, Komisi II akan ikuti keputusan pemerintah.
“Kami sifatnya menunggu saja. Kalau diusulkan pemekaran wilayah Papua ya kami kerjakan,” kata Amali.
Amali menjelaskan bahwa pemekaran setiap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) menggunakan satu undang-undang (UU) khusus. Jadi, jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan akan menggunakan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Beberapa Provinsi dan Kabupaten di Irian, itu tidak bisa dilakukan.
“Kan semua pemekaran undang-undangnya sendiri loh. Misal Sulawesi Barat, Banten, Maluku Utara, terakhir Kalimantan Utara. Itu semua satu undang-undang sendiri,” terang Politikus Partai Golkar itu.
Ditanya apakah Papua memungkinkan untuk dimekarkan ke dalam beberapa provinsi, Amali kembali menambahkan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dulu seperti apa usulan dari pemerintah.
“Ya kami lihat usulannya seperti apa. Kami ikut saja. Ini kan ranah eksekutif. Kalau misal perlu daerah otonomi baru itu ya eksekutif. Kami membahas apa yang diusulkan eksekutif,” tandasnya.
(kri)