Kewenangan SP3 Dinilai Berpotensi Jadikan KPK Lembaga Antikemanusiaan

Rabu, 11 September 2019 - 11:36 WIB
Kewenangan SP3 Dinilai...
Kewenangan SP3 Dinilai Berpotensi Jadikan KPK Lembaga Antikemanusiaan
A A A
JAKARTA - Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menolak tegas usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih dalam revisi tersebut memberikan tambahan kewenangan berupa Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3) yang dianggap kemunduran bagi KPK.

"Ia juga berpotensi menjadikan KPK lembaga antikemanusiaan," ujar Ray kepada SINDOnews, Rabu (11/9/2019).

Ray menegaskan, satu hal yang justru bertolak belakang dari keinginan DPR guna memberi hak SP3 kemudian dianggap antikemanusiaan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mengobral status terdakwa seseorang, lalu karena satu dan lain hal kemudian menerbitkan SP3.

Dalam bahasa lain, kata Ray, penanganan kasus di KPK punya potensi diperjualbelikan. "Saat yang sama, mereka akan sulit dijerat hukum atau pelanggaran etik sebab bisa terhindar dari perkara karena telah mengeluarkan SP3," jelasnya.

Sementara itu, lanjut dia, tidak memberi SP3 kepada KPK justru untuk melindungi pejabat negara agar tidak mudah ditersangkakan oleh KPK. Sebab, begitu KPK menyatakan seseorang sebagai tersangka, tidak ada jalan surut bagi KPK.

"Dengan begitu, KPK harus dalam posisi super hat-hati dalam memberikan status tersangka seseorang," tandasnya.

Ray menyebut, sebetulnya sudah ada mekanisme untuk membatalkan penetaapan tersangka seseorang melalui jalan praperadilan seperti yang terjadi saat kasus hukum mantan petinggi Polri yang diputuskan Hakim Sarpin dan mantan Ketua BPK yang diputus pengadilan negeri yang sama.

Menurutnya, di meja persidangan inilah status tersangka seseorang dan putusan KPK atas status tersangka seseorang akan diuji. "Dengan semua pertimbangan di atas, maka kiranya presiden sudah dapat memposisikan diri menolak mengeluarkan surat presiden dalam membahas revisi UU KPK," papar pengamat sekaligus mantan Aktivis 98 asal UIN Jakarta ini.
(kri)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Penampakan Land Cruiser...
Penampakan Land Cruiser terkait Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved