Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Polemik Usulan Revisi UU KPK
Rabu, 11 September 2019 - 10:43 WIB
Pemerintah Diminta Segera Tuntaskan Polemik Usulan Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Politik Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menkumham untuk memelajari lebih lanjut secara seksama usulan draft revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera dituntaskan.
"Saya melihat revisi ini sudah mendesak untuk segera dituntaskan. Di luar sana ada banyak pro kontra dari elemen masyarakat," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/9/2019).
Selanjutnya, kata Sulthan, tugas pemerintah bersama DPR menghimpun sebanyak-banyaknya masukan untuk kemajuan pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, pemerintah bersama DPR juga tidak bisa abai terhadap masukan-masukan tersebut.
"Tentu ada yang setuju usulan draft revisi versi DPR, ada yang setuju sebagian, ada pula yang tidak setuju secara keseluruhan," katanya.
Sulthan menganggap, pro dan kontra yang demikian hal yang biasa saja dalam iklim pemerintahan demokrasi. Namun prinsipnya adalah tidak boleh ada lembaga atau institusi yang terlepas dari check and balance.
"Hal ini penting untuk menjaga potensi abuse dalam penyelenggaraan institusi yang memiliki kewenangan super besar," tutur dia.
Untuk itu, Pengamat Hukum lulusan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mendorong usulan revisi ini jangan lagi mengambang. Sebaliknya, segera dituntaskan dengan syarat buka sebesar-besarnya keterlibatan publik.
"Proses revisi harus transparan dan tidak antikritik. Kita duduk bersama dengan niat dan tujuan membangun KPK yang berjalan sesuai dengan koridornya," pungkasnya.
"Saya melihat revisi ini sudah mendesak untuk segera dituntaskan. Di luar sana ada banyak pro kontra dari elemen masyarakat," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/9/2019).
Selanjutnya, kata Sulthan, tugas pemerintah bersama DPR menghimpun sebanyak-banyaknya masukan untuk kemajuan pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, pemerintah bersama DPR juga tidak bisa abai terhadap masukan-masukan tersebut.
"Tentu ada yang setuju usulan draft revisi versi DPR, ada yang setuju sebagian, ada pula yang tidak setuju secara keseluruhan," katanya.
Sulthan menganggap, pro dan kontra yang demikian hal yang biasa saja dalam iklim pemerintahan demokrasi. Namun prinsipnya adalah tidak boleh ada lembaga atau institusi yang terlepas dari check and balance.
"Hal ini penting untuk menjaga potensi abuse dalam penyelenggaraan institusi yang memiliki kewenangan super besar," tutur dia.
Untuk itu, Pengamat Hukum lulusan S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mendorong usulan revisi ini jangan lagi mengambang. Sebaliknya, segera dituntaskan dengan syarat buka sebesar-besarnya keterlibatan publik.
"Proses revisi harus transparan dan tidak antikritik. Kita duduk bersama dengan niat dan tujuan membangun KPK yang berjalan sesuai dengan koridornya," pungkasnya.
(kri)