Kasus Suap di ESDM, KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng

Selasa, 10 September 2019 - 21:11 WIB
Kasus Suap di ESDM, KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng
Kasus Suap di ESDM, KPK Cegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng untuk kasus dugaan suap dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan proses penyelesaian (terminasi) permasalahan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini kata Febri, KPK telah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp5 miliar.

Untuk diketahui, salah satu bentuk pengembangan kasus dugaan suap dengan tersangka Samin Tan, KPK telah mengirimkan surat permohonan pelarangan berpergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa 10 September 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (10/9/2019).

(Baca juga: Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu)

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, apakah benar atau tidak Mekeng sedang berada di Swiss untuk kepentingan kunjungan kerja. Yang pasti Febri menegaskan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan yang bersangkutan (Mekeng), besok Rabu, 11 September 201 sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," bebernya.

Febri melanjutkan, dalam fakta-fakta persidangan dan pertimbangan putusan atas nama terpidana Eni Maulani Saragih telah tertuang dengan jelas keterlibatan Melchias Markus Mekeng dalam proses penyelesaian (terminasi) permasalahan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM.

Dalam kaitan dengan proses ini, tutur Febri, ada pertemuan yang dilakukan tersangka Samin Tan dengan Mekeng maupun pertemuan Samin Tan dan Eni dengan Mekeng. Selain itu terungkap juga bahwa Mekeng ada pihak yang diduga menyuruh Eni untuk membantu Samin Tan dalam proses penyelesaian permasalahan.

"Di DPR yang menyuruh (Eni) atau meminta atau yang dimintakan bantuan oleh Eni di Kementerian ESDM itu tentu perlu kami telusuri lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Samin Tan disangkakan telah memberikan suap Rp5 miliar kepada terpidana Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dalam putusan atas nama Eni, Rp5 miliar tersebut terbukti merupakan penerimaan gratifikasi Eni yang harus dianggap sebagai suap.

Sebelum perkenalan terjadi, Samin Tan lebih dulu menceritakan ke Mekeng terkait permasalahan hukum tentang pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM. PT AKT adalah anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Permasalahan-permasalahan tersebut bahkan sudah masuk tahap gugatan dan putusan sela di PTUN. "Saya minta tolong Beliau (Mekeng), bisa enggak dikenalkan ke seseorang yang membidangi urusan pertambangan di DPR. Setelah beberapa lama, saya diminta datang ke kantor beliau (Mekeng) di Menara Imperium dan di sana saya diketemukan dengan Bu Eni," tegas Samin Tan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6084 seconds (0.1#10.140)