Pembahasan Revisi UU KPK Tergantung Pandangan DPR-Pemerintah

Selasa, 10 September 2019 - 18:58 WIB
Pembahasan Revisi UU...
Pembahasan Revisi UU KPK Tergantung Pandangan DPR-Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemerintah dijadwalkan akan mengirimkan surat presiden (surpres) berkaitan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR, Selasa, 10 September 2019 hari ini.

"(Surpres) Itu akan mungkin hari ini dilakukan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti apakah surpres sudah diterima atau belum. Namun yang jelas, menurutnya sebuah rancangan undang-undang itu pasti sudah ada pembahasannya di DPR bersama-sama dengan pemerintah.

"Cepat lambatnya undang-undang itu sangat tergantung pada kesamaan pandang antara DPR dan pemerintah," ujar Bamsoet ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

(Baca juga: Pembentukan Dewan Pengawas Dinilai Baik untuk KPK)

Bamsoet menegaskan, terlepas dari pro dan kontra atas revisi UU KPK ini, menurutnya tanggungjawab penegakan korupsi adalah tanggung jawab bersama. tidak hanya kepolisian, kejaksaan, KPK, DPR, dan juga seluruh rakyat Indonesia termasuk LSM, akademisi, dan media.

"Ini tanggung jawab yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Menurutnya, mengenai revisi UU KPK hal itu sangat tergantung pada pembahasan di alat kelengkapan dewan. "Kita berharap saja, kalau nanti ampresnya datang, dan kemudian penugasan alat kelengkapan dewan berjalan, ya kita pantau," katanya.

Mengenai masih tingginya penolakan di masyarakat, Bamsoet mengatakan, para anggota DPR yang merupakan perpanjangan dari partai politik pasti mendengar desakan-desakan publik. "Biarlah mereka yang mempertimbangkan," ujarnya.

Bamsoet sendiri mengaku tidak bisa menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap revisi UU KPK tersebut. "Saya adalah juru bicara. Saya mengatakan apa yang menjadi perkembangan di DPR," urainya.

Yang jelas kata Bamsoet, apapun yang terjadi, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. "Dan kita harus mendorong KPK tetap bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved