Kontrak Politik Capim KPK Bukan untuk Dukungan Revisi UU No 30/2002

Selasa, 10 September 2019 - 18:39 WIB
Kontrak Politik Capim...
Kontrak Politik Capim KPK Bukan untuk Dukungan Revisi UU No 30/2002
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan, rencana Komisi III mengikat statemen Calon Pimpinan (Capim) KPK dengan “Kontrak Politik” patut didukung, tetapi kontrak politik itu bukan berisi dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“(Kontrak politik) hanya meminta agar capim KPK itu komit dengan Undang-Undang,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurut Fahri, Pimpinan KPK terpilih nanti harus taat terhadap UU KPK hasil revisi nanti karena para Pimpinan KPK baru akan dilantik setelah UU KPK direvisi.

“Ya dia kan harus (taat). Kalau UU udah direvisi kan mereka dilantik setelah UU direvisi,” kata inisiator Ormas Garbi itu.

Namun demikian, Fahri menegaskan kontrak politik itu tidak boleh untuk meminta pernyataan dukungan terhadap revisi UU KPK. Dia memahami Komisi III khawatir Pimpinan KPK tidak taat UU sehingga dibuat semacam ‘Kontrak Politik’, ditambah KPK telah menjadi lembaga superbody yang secara serampangan melakukan penyadapan, penangkapan dan penggeledahan tanpa dasar UU.

“Ya nggak boleh (soal revisi UU KPK), makanya itu sangking parnonya teman-teman di Komisi III itu, sampai pimpinan KPK suruh taat Undang-Undang,” tegasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)