Revisi UU No 30 Tetap Harus Memperkuat Peran KPK

Selasa, 10 September 2019 - 15:57 WIB
Revisi UU No 30 Tetap...
Revisi UU No 30 Tetap Harus Memperkuat Peran KPK
A A A
JAKARTA - Pro kontra revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita perhatian hampir semua komponen masyarakat Indonesia. Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Donny Arman menilai, sebelum terjebak pada soal pro dan kontra, perlu disatukan terlebih dahulu persepsi mengenai KPK itu sendiri.

Apakah lembaga itu masih diperlukan atau tidak dalam kehidupan berkebangsaan, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, baik dari sisi filosofi dan sejarah berdirinya.

"Hal ini sangat penting agar tidak ada missing link terhadap generasi saat ini dalam melihat sudut pandang setuju atau tidaknya UU KPK itu direvisi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurut dia, masyarakat juga harus memahami bahwasannya KPK adalah suatu lembaga atau badan yang lahir dimasa reformasi. ”Jadi KPK adalah anak kandung dari perjalanan reformasi Indonesia," tegasnya.

Donny menilai, dalam perkembangannya UU memang perlu penyesuaian sehingga menjadi hal yang biasa jika sebuah UU itu harus direvisi, termasuk UU KPK. Terpenting semangatnya adalah penegakkan dan kepastian hukum.

"Jika tidak terbukti bersalah atau kurang bukti ya harus ada SP3, dan memang harus ada dewan pengawas sebagaimana lembaga lain ada pengawas agar tidak terjadi abuse of power. Kita perlu mengetahui apa esensi dari revisi tersebut,” ujarnya.

Jika pembatasan wewenang terdapat tahapan prosedural yang harus dilalui secara normatif seperti yang sudah dilakukan maka tidak perlu diubah wewenangnya, akan tetapi yang perlu ditekankan adalah proses pencegahan dalam upaya menghilangkan korupsi itu sendiri.

Menurut Donny, pembentukan nation character building seperti visi founding fathers maupun program pemerintah yang menjadikan SDM unggul dapat tercapai dengan efektif baik dalam lima tahun pemerintahan maupun untuk Indonesia ke depan.

"Jika tujuan revisi tersebut selaras dengan keinginan pemberantasan bahkan pencegahan sampai ke desa-desa maka seharusnyalah revisi juga memuat peran KPK secara substantif seperti itu. Bahkan, secara struktural bisa diperluas lagi sampai ke tingkat desa maupun kelurahan, jadi tidak hanya secara wewenangnya saja yang direvisi," tandasnya.

Menurut dia, fungsi, peran dan wewenang yang selama ini sudah baik agar tetap dipertahankan. Meski demikian, evaluasi dan perubahan harus tetap ada sebagaimana usul dan saran berbagai pihak.

"KPK saat ini masih menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi di Indonesia, untuk itu revisi harus tetap memperkuat KPK. Pengambilan keputusan tentang revisi UU KPK harus sangat hati hati agar tidak menimbulkan legacy yang kurang baik jika terdapat pasal-pasal, poin per poin perubahan itu yang kurang pas dari mastermind pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Misalnya, revisi yang belum pernah ada akan tetapi bisa menjadikan tumpang tindihnya SOP maupun protap dalam menentukan dan menjalankan sprindik, kemudian rekruitmen penyidik maupun pegawai yang jelas secara prosedural termasuk periodesasinya selama bekerja di KPK.

"Sehingga perubahan UU KPK sesuai. Mana yang perlu dan yang belum perlu diubah, jadi win-win solution menjadi kunci agar perdebatan antara pro kontra bisa mendapatkan titik temunya demi kesatuan dan persatuan bangsa," tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)