Fahri Hamzah Singgung Kontrak Politik Capim dan Wadah Pegawai KPK
A
A
A
JAKARTA - Rencana Komisi III DPR yang akan mengikat pernyataan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat perjanjian di atas materai yang disebut 'Kontrak Politik' dinilai wajar.
Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah melihat, bahwa cara bersikap Pimpinan KPK selama ini banyak dipengaruhi Wadah Pegawai (WP) KPK yang terlalu dominan dan kian melenceng.
"Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah jadi pimpinan, enggak lagi ikut Undang-Undang (UU KPK), tapi ikut SOP (standard operational procedure). Ikut wadah pegawai. Ditekan situasi internal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
(Baca juga: Ditanya Revisi UU KPK, OSO: Tak Bisa Kita Pro Ini dan Pro Itu)
Fahri menyayangkan itu, padahal Pimpinan KPK ini posisinya di atas Pegawai KPK dan mereka dipilih DPR yang telah dipilih oleh rakyat. Seharusnya, Pimpinan KPK ini bisa bebas mengekpresikan kinerjanya sebagaimana UU Nomor 30/2002 itu.
"Bukan setelah jadi pimpinan KPK ditangkap birokrasi internal, SOP, dan juga wadah pegawai yang melenceng," sesal mantan politikus PKS itu.
Menurut Fahri, tidak seharusnya para pegawai KPK ini melenceng atau bahkan lebih dominan. Para pegawai KPK harusnya bekerja dengan tekun dan taat sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri," tambah Fahri.
Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah melihat, bahwa cara bersikap Pimpinan KPK selama ini banyak dipengaruhi Wadah Pegawai (WP) KPK yang terlalu dominan dan kian melenceng.
"Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah jadi pimpinan, enggak lagi ikut Undang-Undang (UU KPK), tapi ikut SOP (standard operational procedure). Ikut wadah pegawai. Ditekan situasi internal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
(Baca juga: Ditanya Revisi UU KPK, OSO: Tak Bisa Kita Pro Ini dan Pro Itu)
Fahri menyayangkan itu, padahal Pimpinan KPK ini posisinya di atas Pegawai KPK dan mereka dipilih DPR yang telah dipilih oleh rakyat. Seharusnya, Pimpinan KPK ini bisa bebas mengekpresikan kinerjanya sebagaimana UU Nomor 30/2002 itu.
"Bukan setelah jadi pimpinan KPK ditangkap birokrasi internal, SOP, dan juga wadah pegawai yang melenceng," sesal mantan politikus PKS itu.
Menurut Fahri, tidak seharusnya para pegawai KPK ini melenceng atau bahkan lebih dominan. Para pegawai KPK harusnya bekerja dengan tekun dan taat sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri," tambah Fahri.
(maf)