Fahri Hamzah Singgung Kontrak Politik Capim dan Wadah Pegawai KPK

Selasa, 10 September 2019 - 15:36 WIB
Fahri Hamzah Singgung...
Fahri Hamzah Singgung Kontrak Politik Capim dan Wadah Pegawai KPK
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi III DPR yang akan mengikat pernyataan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat perjanjian di atas materai yang disebut 'Kontrak Politik' dinilai wajar.

Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah melihat, bahwa cara bersikap Pimpinan KPK selama ini banyak dipengaruhi Wadah Pegawai (WP) KPK yang terlalu dominan dan kian melenceng.

"Mungkin di antaranya karena Komisi III selama ini menjadi saksi penyimpangan pemahaman pimpinan KPK yang setelah jadi pimpinan, enggak lagi ikut Undang-Undang (UU KPK), tapi ikut SOP (standard operational procedure). Ikut wadah pegawai. Ditekan situasi internal," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

(Baca juga: Ditanya Revisi UU KPK, OSO: Tak Bisa Kita Pro Ini dan Pro Itu)

Fahri menyayangkan itu, padahal Pimpinan KPK ini posisinya di atas Pegawai KPK dan mereka dipilih DPR yang telah dipilih oleh rakyat. Seharusnya, Pimpinan KPK ini bisa bebas mengekpresikan kinerjanya sebagaimana UU Nomor 30/2002 itu.

"Bukan setelah jadi pimpinan KPK ditangkap birokrasi internal, SOP, dan juga wadah pegawai yang melenceng," sesal mantan politikus PKS itu.

Menurut Fahri, tidak seharusnya para pegawai KPK ini melenceng atau bahkan lebih dominan. Para pegawai KPK harusnya bekerja dengan tekun dan taat sesuai dengan UU yang berlaku. "Jangan buat aturan sendiri. Sekarang ini kan banyak buat aturan sendiri," tambah Fahri.
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved