Puluhan Orang Datangi Gedung DPR, Minta Revisi UU KPK
Selasa, 10 September 2019 - 13:50 WIB
Puluhan Orang Datangi Gedung DPR, Minta Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR.
Mereka mendukung langkah DPR yang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi tuntutan kita adalah mendukung DPR untuk segera merevisi UU KPK karena dari kajian yang kami lakukan banyak manfaat yang akan didapat apabila UU tersebut direvisi. Salah satunya dr segi penyadapan," kata Koordinator Aksi, Wiryawan di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Selain soal penyadapan, lanjut, Wiryawan, pihaknya juga mendukung poin pengawasan masuk draf revisi.
Dia berpendapat, semua lembaga tanpa terkecuali harus bersedia untuk diawasi."Jika hal ini tidak terjadi pengawasan KPK maka akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Nanti sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya hal itulah kenapa KPK ini perlu diawasi," ujarnya.
Wiryawan pun mengaku tak sependapat dengan penilaian sejumlah kalangan bahwa revisi itu akan memperlemah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Tujuan kami disini menyampaikan revisi UU tersebut baik," tandasnya.
Mereka mendukung langkah DPR yang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi tuntutan kita adalah mendukung DPR untuk segera merevisi UU KPK karena dari kajian yang kami lakukan banyak manfaat yang akan didapat apabila UU tersebut direvisi. Salah satunya dr segi penyadapan," kata Koordinator Aksi, Wiryawan di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Selain soal penyadapan, lanjut, Wiryawan, pihaknya juga mendukung poin pengawasan masuk draf revisi.
Dia berpendapat, semua lembaga tanpa terkecuali harus bersedia untuk diawasi."Jika hal ini tidak terjadi pengawasan KPK maka akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Nanti sewenang wenang dalam menjalankan tugasnya hal itulah kenapa KPK ini perlu diawasi," ujarnya.
Wiryawan pun mengaku tak sependapat dengan penilaian sejumlah kalangan bahwa revisi itu akan memperlemah KPK sebagai lembaga antikorupsi.
"Tujuan kami disini menyampaikan revisi UU tersebut baik," tandasnya.
(dam)