Eks Dirdik Jaksa Sebut Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok
Selasa, 10 September 2019 - 07:13 WIB
Eks Dirdik Jaksa Sebut Revisi UU KPK untuk Meluruskan yang Bengkok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan, Agung Chairul Imam mendukung usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, dalam pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif. Nah, Chairul menilai KPK selama ini fokus pada penindakan. “KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Bagi Chairul, koruptor itu harus dapat punishment apapun bentuknya. Namun, KPK yang sudah beroperasi sekitar 17 tahun tapi corruption goes on. Tampaknya, ada yang salah dan kesalahan itu tidak ada prevention efforts. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.
Dengan begitu, Chairul mengatakan revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi untuk meluruskan yang bengkok.
Misal, kata dia, apabila seorang tersangka meninggal, memperkuat pasal-pasal tentang pencegahan yang sudah jadi sleeping law, bahkan merubah hukuman. Umpamanya, melalui restorative justice. “Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.
Menurut dia, dalam pemberantasan kejahatan secara modern harus melalui dua jalan yakni represif dan preventif. Nah, Chairul menilai KPK selama ini fokus pada penindakan. “KPK selama ini terlalu menitikberatkan pada pendekatan represif, mengabaikan preventif,” kata Chairul di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Bagi Chairul, koruptor itu harus dapat punishment apapun bentuknya. Namun, KPK yang sudah beroperasi sekitar 17 tahun tapi corruption goes on. Tampaknya, ada yang salah dan kesalahan itu tidak ada prevention efforts. “Pintu untuk masuk si maling tetap terbuka (bahkan dibuka). Pintu itu bisa ditutup dengan pendekatan preventif,” ujarnya.
Dengan begitu, Chairul mengatakan revisi UU KPK memang sangat perlu dilakukan. Namun, perubahan UU KPK itu bukan untuk memperlemah tapi untuk meluruskan yang bengkok.
Misal, kata dia, apabila seorang tersangka meninggal, memperkuat pasal-pasal tentang pencegahan yang sudah jadi sleeping law, bahkan merubah hukuman. Umpamanya, melalui restorative justice. “Untuk jenis corruption by need, cukup disuruh mengembalikan kerugian negara, tapi seumur hidup tidak boleh pegang jabatan publik,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPR telah mengusulkan adanya perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat paripurna di Gedung Nusantara DPR, Senayan pada Kamis (5/9/2019).
Ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi UU KPK, diantaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.
(nag)