Revisi UU Dinilai Jadi Evaluasi Fungsi dan Kelembagaan KPK

Senin, 09 September 2019 - 20:55 WIB
Revisi UU Dinilai Jadi Evaluasi Fungsi dan Kelembagaan KPK
Revisi UU Dinilai Jadi Evaluasi Fungsi dan Kelembagaan KPK
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) masih terus bergulir.

Sejak disahkan sebagai revisi undang-undang inisiatif DPR dalam sidang paripurna pada Kamis 5 September lalu, banyak pihak yang mengkritik. Adapula yang mendukung langkah DPR tersebut.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai langkah DPR yang telah mengesahkan perubahan UU KPK merupakan suatu bentuk evaluasi penyempurnaan fungsi dan kelembagaan KPK.

”KPK yang dibentuk sebagai lembaga independen harus dipertegas dalam kedudukan di bawah lembaga eksekutif yang cara sistem bekerjanya harus independen dalam melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan sehingga tidak dapat diintervensi oleh lembaga kekuasaan manapun,” kata Rullyandi, Senin (9/9/2019).

Sejalan dengan hal tersebut, kata Rullyandi, koordinasi dan supervisi harus dikedepankan, baik terhadap instansi terkait maupun sesama instansi penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sinergitas penindakan.

Dengan begitu, lanjut dia, diharapkan dapat tercipta harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Adanya usulan terhadap Dewan Pengawas yang dibentuk guna memberikan pengawasan penyadapan merupakan suatu langkah pencegahan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga prinsip negara hukum adanya pembatasan kekuasaan dapat diwujudkan dalam semangat pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Rully menilai usulan lain dalam penyempurnaan yang patut diapresiasi adalah menambah kewenangan KPK dalam penghentian penyidikan. Dengan adanya putusan pengadilan yang tidak sejalan dengan hasil proses penyidikan dan pembuktian di KPK menguatkan urgensi kewenangan penghentian penyidikan demi kepastian hukum.

”Pada prinsipnya tidak ada organ kekuasaan negara yang tidak bisa diawasi dan wewenang atribusi KPK hanya bisa dibatasi secara konstitusional oleh pembentuk undang-undang,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4091 seconds (0.1#10.140)