Capim KPK Nurul Ghufron Sebut SP3 Adalah Mekanisme yang Alami

Senin, 09 September 2019 - 18:44 WIB
Capim KPK Nurul Ghufron...
Capim KPK Nurul Ghufron Sebut SP3 Adalah Mekanisme yang Alami
A A A
JAKARTA - Sepuluh calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat makalah masing-masing di Ruang Rapat Komisi III DPR tadi. Tak terkecuali, Nurul Ghufron.

Dosen Universitas Jember yang menjadi salah satu Capim KPK ini mendapat tugas untuk membuat makalah dengan topik Kewenangan Pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai Bentuk Perwujudan Asas Keseimbangan, Profesionalisme, Keadilan, dan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum.

"Makalah saya menyampaikan bahwa penghentian penyidikan itu adalah mekanisme yang alami, dalam sebuah sistem itu tidak mesti setiap penyidikan akan berakhir dan menghasilkan berkas perkara berupa tuntutan dan pemeriksaan di sidang," ujar Nurul Ghufron hendak meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Dia pun memberikan contoh, apa yang dikonsumsi manusia tidak selalu menghasilkan daging atau energi. "Tapi ada juga yang menghasilkan sampah yang perlu dibuang menjadi kotoran," katanya.

Begitu juga, kata dia, peradilan pidana yang tidak selalu menghasilkan sebuah kasus. "Sehingga di hadapan kami SP3 atau penghentian penyidikan itu adalah sistem yang niscaya, karena sistem peradilan pidana kita adalah sistem yang berbasis Pancasila, yang religus," katanya.

Kemudian, kata dia, kebenaran hanya milik Tuhan. "Maka manusia adalah makhluk ada salahnya sehingga begitu pun penyidikan, tidak semuanya menghasilkan kebenaran, maka untuk hal hal yang bersifat kesalahan memungkinkan perlu dihentikan," ujarnya.

Dia pun memberikan contoh jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak cukup bukti, status tersangkanya tidak bisa dicabut sampai akhir hayat. "Maka menurut saya penghentian penyidikan adalah hal yang alami, sesuai dengan landasan hukum negara kita yang berlandaskan Pancasila," tuturnya.

Diketahui, salah satu poin krusial dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) adalah terkait SP3. Dalam draf revisi UU itu, KPK disebut berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved