WP KPK Gelar Yasinan Dukung Adanya Dewan Pengawas KPK
A
A
A
JAKARTA - Ratusan massa tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menggelar yasinan di halaman gedung merah putih KPK, Jakarta. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Revisi UU KPK No 30/2002.
“Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia,” kata koordinator aksi, Ahmad kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
WP KPK juga mendukung adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Menurutnya, setiap lembaga hukum perlu memiliki dewan pengawas guna membantu dalam melakukan kontrol. Dengan begitu penyalahgunaan wewenang alias abuse of power tidak akan terjadi.
“Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada,” ujarnya.
Masyarakat, lanjut Ahmad, tidak perlu alergi dengan revisi UU KPK tersebut. Sebab UU bukanlah sesuatu yang absolut, melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
“WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini,” tandasnya.
Terkait dengan 10 orang nama capim KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), pihaknya mendukung. Capim yang lolos adalah sosok terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. “WP KPK mendukung 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik,” tegasnya.
Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi. Bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak capim KPK setelah lulus seleksi.
“Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia,” kata koordinator aksi, Ahmad kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
WP KPK juga mendukung adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawasan KPK. Menurutnya, setiap lembaga hukum perlu memiliki dewan pengawas guna membantu dalam melakukan kontrol. Dengan begitu penyalahgunaan wewenang alias abuse of power tidak akan terjadi.
“Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada,” ujarnya.
Masyarakat, lanjut Ahmad, tidak perlu alergi dengan revisi UU KPK tersebut. Sebab UU bukanlah sesuatu yang absolut, melainkan dapat diubah untuk mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.
“WP KPK menduga pegawai KPK yang menolak revisi UU KPK dan menolak capim KPK hasil seleksi dari Pansel KPK dan seleksi fit and proper test oleh DPR adalah mereka yang sudah merasa nyaman di zona saat ini,” tandasnya.
Terkait dengan 10 orang nama capim KPK yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi KPK (Pansel KPK), pihaknya mendukung. Capim yang lolos adalah sosok terbaik yang perlu diapresiasi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR. “WP KPK mendukung 10 nama capim KPK sebagai pilihan terbaik,” tegasnya.
Terakhir, WP KPK memberikan saran kepada para pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar loyal kepada institusi. Bukan kepada individu per individu apalagi sampai menolak capim KPK setelah lulus seleksi.
(poe)