Paspor Jamaah Haji Hilang, KJRI Terbitkan 11 SPLP Lembaran
A
A
A
MADINAH - Sebanyak 11 paspor jamaah haji hilang di Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menerbitkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) lembaran agar jamaah haji bisa pulang ke Tanah Air.
Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Ahmad Zaeni mengatakan, dari 11 pengajuan SPLP, dua paspor jamaah hilang saat baru mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan sembilan paspor lainnya ketika dipegang Muassasah Adilla. "Total sampai saat ini kami menerbitkan 11 SPLP lembaran untuk jamaah haji," katanya, Minggu (8/9/2019).
Jumlah SPLP lembaran yang telah diterbitkan lebih banyak dibanding musim haji tahun lalu. Pada 2018, KJRI hanya mengeluarkan 9 SPLP lembaran bagi jamaah. Meski angkanya meningkat tapi secara persentase menurun. Sebab, jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini lebih banyak karena ada tambahan 10.000 kuota.
Menurut Ahmad Zaeni, karena bersifat emergency untuk pemulangan jamaah haji, penerbitan SPLP lembaran tidak membutuhkan waktu lama. Teknis Imigrasi hanya memerlukan fotokopi paspor dan visa dari PPIH.
Setelah ditemukan nomor paspornya di Sistem Keimigrasian, maka bisa langsung dicetak dan diserahkan kepada petugas PPIH sebagai dokumen resmi untuk pemulangan jamaah haji.
"Pemerintah Arab Saudi tidak masalah dengan SPLP lembaran, karena prinsipnya yang penting ada dokumen resmi yang diterbitkan oleh Imigrasi RI," kata Ahmad Zaeni.
Dari pengalaman tahun ke tahun, kebanyakan paspor hilang ketika dipegang oleh Muassasah Adilla. Karena itu, menurut Ahmad Zaeni, ke depan perlu ada pembicaraan antara Muassasah dan Imigrasi Indonesia terkait penyimpanan dokumen jamaah haji. "Nanti kita akan sampaikan bagaimana cara menyimpan dokumen yang baik dan benar," katanya.
Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Ahmad Zaeni mengatakan, dari 11 pengajuan SPLP, dua paspor jamaah hilang saat baru mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah dan sembilan paspor lainnya ketika dipegang Muassasah Adilla. "Total sampai saat ini kami menerbitkan 11 SPLP lembaran untuk jamaah haji," katanya, Minggu (8/9/2019).
Jumlah SPLP lembaran yang telah diterbitkan lebih banyak dibanding musim haji tahun lalu. Pada 2018, KJRI hanya mengeluarkan 9 SPLP lembaran bagi jamaah. Meski angkanya meningkat tapi secara persentase menurun. Sebab, jumlah jamaah haji Indonesia tahun ini lebih banyak karena ada tambahan 10.000 kuota.
Menurut Ahmad Zaeni, karena bersifat emergency untuk pemulangan jamaah haji, penerbitan SPLP lembaran tidak membutuhkan waktu lama. Teknis Imigrasi hanya memerlukan fotokopi paspor dan visa dari PPIH.
Setelah ditemukan nomor paspornya di Sistem Keimigrasian, maka bisa langsung dicetak dan diserahkan kepada petugas PPIH sebagai dokumen resmi untuk pemulangan jamaah haji.
"Pemerintah Arab Saudi tidak masalah dengan SPLP lembaran, karena prinsipnya yang penting ada dokumen resmi yang diterbitkan oleh Imigrasi RI," kata Ahmad Zaeni.
Dari pengalaman tahun ke tahun, kebanyakan paspor hilang ketika dipegang oleh Muassasah Adilla. Karena itu, menurut Ahmad Zaeni, ke depan perlu ada pembicaraan antara Muassasah dan Imigrasi Indonesia terkait penyimpanan dokumen jamaah haji. "Nanti kita akan sampaikan bagaimana cara menyimpan dokumen yang baik dan benar," katanya.
(cip)