Aliansi Masyarakat Sebut Revisi UU untuk Perkuat KPK
A
A
A
JAKARTA - Reaksi beberapa kalangan atas disepakatinya revisi Undang-Undang tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh DPR sangat beragam. Tak hanya penolakan, dukungan akan direvisinya lembaga antirasuah itu terus mengalir.
Selain pakar hukum dan intelijen, beberapa aliansi yang menamakan dirinya anti korupsi ikut mendukung inisiatif DPR atas undang undang tersebut.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung revisi undang-undang KPK sebagai upaya pencegahan terhadap makelar kasus. Kami mendukung penuh komisi III DPR agar tidak terhasut pihak yang kepentingan melakukan politisasi," kata Zafrano HGL mewakili Aliansi Masyarakat Cinta KPK di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Tak hanya di Jakarta, demo dukungan akan revisi undang undang KPK tersebut juga dilakukan di depan kantor DPRD prov Jawa Barat oleh Front Pemuda Anti Korupsi yang dikepalai oleh Ahmad Faiz Rabbani.
Dikatakannya, demo ini adalah bukti dukungannya agar KPK memperbaiki sistim peradilan pidana guna terwujudnya KPK yang handal dan transparan. Pun di Sulawesi Selatan, aksi unjuk rasa guna mendukung DPR juga dilakukan oleh Forum Peduli Keadilan Bangsa.
Jasmin John, koordinator aksi tersebut bahkan mendesak DPR mempercepat revisi undang undang lembaga pemberantas korupsi itu sesegera mungkin.
"Kami ingin DPR mempercepat disahkannya RUU tersebut untuk lebih memperkuat KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen," desak Jasmin di Fly over Petarani Makassar.
Dukungan beberapa aliansi tersebut tergabung dalam kegiatan Cipta Opini. Mereka menggelar aksi dukungan tersebut dari tanggal 6-7 September 2019.
Tak cukup dari aliansi masyarakat, penggalangan dukungan atas Revisi UU KPK juga dilakukan lewat media sosial dan media online mainstream oleh para tokoh akademisi.
Prof Romli Atmasasmita (guru besar hukum pidana), prof Indriyanto Seno Adji ( guru besar hukum pidana), Prof Fauzan (guru besar UnSoed), Sultan Mahmud Yus (Dir politik hukum Wain Adversory Indonesia dan Wasiman Djoyinegoro adalah tokoh tokoh yang mendukung Revisi Undang undang KPK segera disahkan DPR dan pemerintah.
Selain pakar hukum dan intelijen, beberapa aliansi yang menamakan dirinya anti korupsi ikut mendukung inisiatif DPR atas undang undang tersebut.
"Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung revisi undang-undang KPK sebagai upaya pencegahan terhadap makelar kasus. Kami mendukung penuh komisi III DPR agar tidak terhasut pihak yang kepentingan melakukan politisasi," kata Zafrano HGL mewakili Aliansi Masyarakat Cinta KPK di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Tak hanya di Jakarta, demo dukungan akan revisi undang undang KPK tersebut juga dilakukan di depan kantor DPRD prov Jawa Barat oleh Front Pemuda Anti Korupsi yang dikepalai oleh Ahmad Faiz Rabbani.
Dikatakannya, demo ini adalah bukti dukungannya agar KPK memperbaiki sistim peradilan pidana guna terwujudnya KPK yang handal dan transparan. Pun di Sulawesi Selatan, aksi unjuk rasa guna mendukung DPR juga dilakukan oleh Forum Peduli Keadilan Bangsa.
Jasmin John, koordinator aksi tersebut bahkan mendesak DPR mempercepat revisi undang undang lembaga pemberantas korupsi itu sesegera mungkin.
"Kami ingin DPR mempercepat disahkannya RUU tersebut untuk lebih memperkuat KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen," desak Jasmin di Fly over Petarani Makassar.
Dukungan beberapa aliansi tersebut tergabung dalam kegiatan Cipta Opini. Mereka menggelar aksi dukungan tersebut dari tanggal 6-7 September 2019.
Tak cukup dari aliansi masyarakat, penggalangan dukungan atas Revisi UU KPK juga dilakukan lewat media sosial dan media online mainstream oleh para tokoh akademisi.
Prof Romli Atmasasmita (guru besar hukum pidana), prof Indriyanto Seno Adji ( guru besar hukum pidana), Prof Fauzan (guru besar UnSoed), Sultan Mahmud Yus (Dir politik hukum Wain Adversory Indonesia dan Wasiman Djoyinegoro adalah tokoh tokoh yang mendukung Revisi Undang undang KPK segera disahkan DPR dan pemerintah.
(maf)