Penjelasan Capim KPK Ini Soal Pelanggaran Kode Etik

Sabtu, 07 September 2019 - 14:05 WIB
Penjelasan Capim KPK...
Penjelasan Capim KPK Ini Soal Pelanggaran Kode Etik
A A A
JAKARTA - Sepuluh nama Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) kini sedang digodok dalam sidang paripurna DPR usai diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu 4 September lalu. Satu dari 10 nama capim tersebut adalah Irjen Pol Firli Bahuri.

Selangkah lagi, Kapolda Sumatera Selatan ini akan menjadi satu dari lima pimpinan (komisioner) KPK jika lolos uji kelayakan dan kepatutan DPR. Meski demikian, Firli belum bisa duduk santai menunggu uji kelayakan dan kepatutan yang akan diberikan DPR.

Pasalnya, hingga hari ini pencalonannya tersebut masih terus ditentang oleh beberapa kalangan perihal beberapa kasus yang ditudingkan kepadanya. Yang paling santer adalah pertemuannya dengan Zainul Majdi Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu tengah berperkara di KPK dalam beberapa kesempatan.

Bahkan pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut sempat diabadikan dalam sebuah foto.

"Pertemuan itu sudah diklarifikasi 5 pimpinan KPK di ruang rapat pleno pimpinan lantai 15 gedung merah putih," terang Firli di Jakarta.

Lebih lanjut mantan ajudan Wapres Boediono ini mengatakan, pertemuannya dengan TGB-Tuan Guru Bajang itu tidak pernah direncanakan. Dia hanya memenuhi undangan-undangan yang diberikan kepadanya.

Salah satunya adalah dari Ketua PWNU NTB KH Taqiudin al Manyur yang juga dihadiri oleh TGH Turmudi Basaruddin di Pondok Pesantren Al Mansyuriah Bonder Lombok Tengah.

"Kalau diundang tapi tidak datang bukankah saya justru dianggap tidak beretika karena tidak menghargai undangan sesepuh NU?," tanya Firli kepada wartawan.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pelanggaran kode etik yang ditujukan kepadanya saat masih menjadi Deputi Penindakan di lembaga antirasuah tersebut sangat tidak beralasan.

Justru menurutnya, jika tidak memenuhi undangan tersebut hal itu dapat menyinggung kultural NU. "Saya datang ke pondok pesantren bukan hal yang tabu. Masa iya silahturahmi ke ponpes (pondok-pesantren) dianggap melanggar kode etik," ujar Firli di Jakarta.

Dia sekali lagi menegaskan, tidak ada keistimewaan apapun untuknya. Seperti capim lainnya, dia mengikuti semua tes dan uji kelayakan yang diberikan panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) dan lolos hingga masuk 10 besar capim KPK.
(maf)
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved