Revisi UU KPK Disahkan DPR, Pengamat Nilai Ada Semangat Sinergitas

Sabtu, 07 September 2019 - 14:32 WIB
Revisi UU KPK Disahkan...
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Pengamat Nilai Ada Semangat Sinergitas
A A A
JAKARTA - Disahkannnya revisi undang-undang KPK oleh DPR RI terus menimbulkan polemik. Namun ada juga yang menilai kalau revisi UU KPK tersebut sejalan dengan semangat perbaikan serta penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar Rabu 5 September 2019, dewan telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan. Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

Menanggapi hal itu, Ngasiman Djoyonegoro seorang pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan mengatakan, revisi UU KPK dianggap sebagai sebuah keniscayaan."Perubahan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu diikuti perubahan Undang-undangnya. Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam siaran persnya, Sabtu (7/9/2019).
Dia berpendapat, jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK. "Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan," lanjutnya.

Menurutnya fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi di manapun berada. "Selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin kompleks, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, seperti penegak hukum dan unsur masyarakat harus menjadi spirit bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh. (Baca: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3 )

"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," tandas Ngasiman Djoyonegoro.
(ysw)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved