Revisi UU KPK Disahkan DPR, Pengamat Nilai Ada Semangat Sinergitas

Sabtu, 07 September 2019 - 14:32 WIB
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Pengamat Nilai Ada Semangat Sinergitas
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Pengamat Nilai Ada Semangat Sinergitas
A A A
JAKARTA - Disahkannnya revisi undang-undang KPK oleh DPR RI terus menimbulkan polemik. Namun ada juga yang menilai kalau revisi UU KPK tersebut sejalan dengan semangat perbaikan serta penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar Rabu 5 September 2019, dewan telah menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Sejumlah pasal dalam UU KPK bakal direvisi, seperti fungsi dewan pengawas dan kewenangan penyidikan. Pasal 37A draf RUU membahas posisi dan fungsi dewan pengawas. Dewan pengawas terdiri dari lima orang yang memiliki sejumlah kewenangan terkait tugas KPK.

Poin revisi selanjutnya terkait wewenang penyadapan. Pasal 12 b ayat 1 draf RUU KPK menyebut penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas. Pada ayat 2 disebutkan pimpinan KPK harus mengajukan izin tertulis untuk menyadap.

Menanggapi hal itu, Ngasiman Djoyonegoro seorang pengamat intelijen, pertahanan dan keamanan mengatakan, revisi UU KPK dianggap sebagai sebuah keniscayaan."Perubahan tantangan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu diikuti perubahan Undang-undangnya. Perubahan itu harus dalam semangat perbaikan dan penguatan KPK, baik dalam bidang Pencegahan, Penyidikan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam siaran persnya, Sabtu (7/9/2019).
Dia berpendapat, jangan beranggapan bahwa dewan pengawas akan menghambat langkah dan kerja KPK. "Semangat dan komitmen pemerintahan sekarang dalam pemberantasan korupsi jangan diragukan," lanjutnya.

Menurutnya fungsi pengawasan penting dalam lembaga negara disebuah negara demokrasi di manapun berada. "Selama itu untuk perbaikan kenapa harus anti dengan perubahan. Tantangan bangsa ke depan semakin kompleks, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi," jelasnya.

Ia menambahkan, semangat sinergitas antara lembaga negara, seperti penegak hukum dan unsur masyarakat harus menjadi spirit bersama untuk menuju Indonesia yang lebih maju dan tangguh. (Baca Juga: Hanya Dihadiri 77 Dewan, Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK dan MD3)

"Sinergi dan persatuan menjadi kunci utama. Dengan sinergi kemampuan dan kekuatan sebuah lembaga akan semakin kuat dan saling menguatkan," tandas Ngasiman Djoyonegoro.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6738 seconds (0.1#10.140)