Arsul Sani Nilai Revisi UU MD3 Lebih Senyap dari Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) lebih senyap daripada revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Arsul Sani pun mengakui revisi UU KPK terkesan senyap.
"Nah kenapa terkesan senyap? Ya karena ini bukan sesuatu yang baru ya, bahkan kalau mau dibilang senyap, yang lebih senyap itu adalah revisi undang-undang MD3 ya," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Karena, lanjut dia, revisi UU MD3 sesuatu hal yang baru saat ini. Sedangkan revisi UU KPK, kata dia, hanya melanjutkan apa yang telah disepakati DPR bersama pemerintah pada 2017. "Tapi kemudian disepakati pula untuk ditunda itu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dia pun mengakui revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. "Tetapi revisi undang-undang KPK ini ada dalam Prolegnas 5 tahunan 2015 - 2019. Jadi ini bukannya tidak ada sama sekali dalam Prolegnas," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Diketahui, Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi usul DPR. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, dan dihadiri 77 orang anggota DPR, 204 orang anggota di antaranya izin.
"Nah kenapa terkesan senyap? Ya karena ini bukan sesuatu yang baru ya, bahkan kalau mau dibilang senyap, yang lebih senyap itu adalah revisi undang-undang MD3 ya," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Karena, lanjut dia, revisi UU MD3 sesuatu hal yang baru saat ini. Sedangkan revisi UU KPK, kata dia, hanya melanjutkan apa yang telah disepakati DPR bersama pemerintah pada 2017. "Tapi kemudian disepakati pula untuk ditunda itu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Dia pun mengakui revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2019. "Tetapi revisi undang-undang KPK ini ada dalam Prolegnas 5 tahunan 2015 - 2019. Jadi ini bukannya tidak ada sama sekali dalam Prolegnas," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Diketahui, Rapat paripurna DPR kemarin telah menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi usul DPR. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto, dan dihadiri 77 orang anggota DPR, 204 orang anggota di antaranya izin.
(pur)