Fahri Hamzah Sebut Kini Waktunya Merevisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menilai Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sudah waktunya direvisi. Maka itu, dia tidak mempersoalkan rapat paripurna kemarin yang menyetujui revisi UU KPK menjadi usul DPR.
"Ini waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun DPR tentu menawarkan pada pemerintah, bila pemerintah setuju, ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu, sudah 15 tahun ini," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti draf revisi UU KPK tersebut. "Pasal-pasal yang diubah itu sudah merupakan permintaan semua orang, pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Adapun penyidik liar yang dimaksud yang bekerja insubordinasi. Hal tersebut pun menurut Fahri karena penyidik KPK menganggap independen dan tidak ada yang mengawasi.
"Sadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri. Menyimpan orang sendiri, dulu di Pansus jelas. Ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu dientertain disewakan pesawat khusus, dikasih duit dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," kata dia.
"Ini waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun DPR tentu menawarkan pada pemerintah, bila pemerintah setuju, ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu, sudah 15 tahun ini," ujar Fahri Hamzah dihubungi wartawan, Jumat (6/9/2019).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti draf revisi UU KPK tersebut. "Pasal-pasal yang diubah itu sudah merupakan permintaan semua orang, pimpinan KPK juga tahu akhirnya, banyak penyidik liar," kata Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Adapun penyidik liar yang dimaksud yang bekerja insubordinasi. Hal tersebut pun menurut Fahri karena penyidik KPK menganggap independen dan tidak ada yang mengawasi.
"Sadap sendiri, nangkap sendiri, ngintip sendiri. Menyimpan orang sendiri, dulu di Pansus jelas. Ada penyidik yang memelihara saksi yang disuruh berbohong di ruang sidang, lalu dientertain disewakan pesawat khusus, dikasih duit dan sebagainya. Itu skandal besar dalam KPK," kata dia.
(maf)