Menkominfo Beberkan Syarat Pembukaan Akses Internet Papua

Jum'at, 06 September 2019 - 05:09 WIB
Menkominfo Beberkan...
Menkominfo Beberkan Syarat Pembukaan Akses Internet Papua
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjanjikan untuk membuka akses internet secara bertahap di Papua dan Papua Barat pada hari ini, Rabu (5/9/2019). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengungkapkan bahwa pembukaan akses internet dilakukan secara bertahap pada level kabupaten/kota. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Mulai hari ini dilakukan juga pembukaan secara terbatas. Artinya pembatasan data tadinya untuk level provinsi. Papua, satu Papua. Papua Barat, satu Papua Barat. Setelah teman-teman di lapangan, terutama penegak hukum, TNI, juga dari sisi intelijen, karena kan prinsipnya mencegah, menangani, menanggulangi dan memulihkan. Jadi tiga-tiganya juga harus kami dukung,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu di dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan dengan Menhan, Menkominfo, Mabes TNI dan BIN di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

RA memaparkan, sejak awal ada beberapa daerah yang memang hanya punya jaringan 2G dan tidak ada jaringan 3G atau 4G, sehingga tanpa dibatasi pun memang tidak bisa mengakses internet. Kemudian, ada juga daerah yang sejak awal tidak ada unjuk rasa dan relatif kondusif.

“Nah, model ini (daerah ini) bertahap dibuka kembali oleh kita kalau ada layanan datanya,” imbuhnya.

Karena, kata RA, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 40, disebutkan bahwa pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat karenanya pemerintah diberikan kewenangan untuk membatasi akses internet. Karena, pembatasan ini karena didapati 592 ribu kanal yang memuat berita bohong atau hoaks. Pihaknya hanya mencatat, sementara penegakan hukum dilakukan polisi.

“Kalau kita lihat rata-rata sehari itu kurang lebih 32-33 ribu URL yang digunakan menyebarkan hoaks. Ini lebih banyak, 600 ribu dalam waktu sekian ini, lebih banyak dibandingkan waktu saat 22 Mei atau pengumuman KPU. Ini yang mendasari kami melakukan pembatasan,” bebernya.

Bahkan, lanjut RA, hoaks tentang Papua ini banyak berasal dari sejumlah negara baik itu berbahasa Indonesia maupun Inggris. Dan kalau menggunakan bahasa Inggris mungkin ditujukannya bukan untuk masyarakat Indonesia tapi ke dunia internasional.

Namun demikian, dia menambahkan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto telah menjanjikan pembukaan akses internet secara bertahap pada level kabupaten/kota. Tetapi, dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Yang enggak rusuh, kondusif atau dari awal kondusif dari kacamata penegak hukum ya kami kembalikan layanan datanya,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pemekaran Papua,...
Soal Pemekaran Papua, Yorrys Ungkap Pentingnya Komunikasi dan Dialog
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Pererat Persaudaraan,...
Pererat Persaudaraan, Kominfo Gelar Festival Bagimu Tanah Papua
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Tingkatkan Akses Pemasaran...
Tingkatkan Akses Pemasaran Produk, UMKM Papua Barat Dipacu Go Online
Berita Terkini
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved