Dianggap Melemahkan, KPK Minta DPR Tak Sewenang-wenang

Kamis, 05 September 2019 - 21:54 WIB
Dianggap Melemahkan,...
Dianggap Melemahkan, KPK Minta DPR Tak Sewenang-wenang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada DPR untuk tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya yang diduga dapat melemahkan KPK. Hal tersebut terkait disetujuinya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR, dalam rapat paripurna.

Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

(Baca juga: Enam Poin Krusial dalam Revisi UU KPK)


KPK kata Agus, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," jelasnya.

Menurut Agus, Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi.

Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. "Sehingga, KPK berharap Presiden dapat: Membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang- undang KPK dan KUHP tersebut," ungkapnya.

KPK lanjut Agus, sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.

Selain itu, KPK juga telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back.

"Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja Pencegahan dan
Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak. Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved