Dianggap Melemahkan, KPK Minta DPR Tak Sewenang-wenang
Kamis, 05 September 2019 - 21:54 WIB
Dianggap Melemahkan, KPK Minta DPR Tak Sewenang-wenang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada DPR untuk tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya yang diduga dapat melemahkan KPK. Hal tersebut terkait disetujuinya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR, dalam rapat paripurna.
Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: Enam Poin Krusial dalam Revisi UU KPK)
KPK kata Agus, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," jelasnya.
Menurut Agus, Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi.
Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. "Sehingga, KPK berharap Presiden dapat: Membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang- undang KPK dan KUHP tersebut," ungkapnya.
KPK lanjut Agus, sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.
Selain itu, KPK juga telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back.
"Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja Pencegahan dan
Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak. Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang," tukasnya.
Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: Enam Poin Krusial dalam Revisi UU KPK)
KPK kata Agus, juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi UU jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden. KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," jelasnya.
Menurut Agus, Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun. KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas Pencegahan dan Penindakan Korupsi.
Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. "Sehingga, KPK berharap Presiden dapat: Membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi undang- undang KPK dan KUHP tersebut," ungkapnya.
KPK lanjut Agus, sudah pernah menyampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK. Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam, menunjukan DPR dan Pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya.
Selain itu, KPK juga telah memiliki pengalaman panjang sebelumnya upaya-upaya pelemahan KPK yang tidak berlebihan jika disebut sebagai corruptor fight back.
"Kami berharap upaya pemberantasan korupsi tetap kita perkuat. Agar kinerja Pencegahan dan
Penindakan yang dilakukan dapat lebih efektif dan berdampak. Sejak KPK efektif bertugas tahun 2003, KPK telah menangani 1064 perkara dengan tersangka dari berbagai macam latar belakang," tukasnya.
(maf)