Banyak OTT, DPR Imbau KPK Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
Kamis, 05 September 2019 - 18:13 WIB
Banyak OTT, DPR Imbau KPK Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dan Direksi BUMN cukup disayangkan oleh DPR. Pasalnya, KPK memiliki fungsi lain seperti koordinasi dan supervisi dalam menindak korupsi dan pencegahan korupsi.
"Ini yang kita katakan bahwa ente (KPK) bukan tidak boleh OTT, ini (kasus kecil) kasih kepada polisi, toh ente punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Kalau di polisi dan jaksa enggak jalan, baru diambil alih," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: Dalam Dua Hari Terakhir KPK Tetapkan Dua Bupati Jadi Tersangka)
Menurut Arsul, KPK dengan anggaran yang besar jangan terpaku pada kasus-kasus kecil yang pada dasarnya bisa diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan. Sementara kasus-kasus korupsi besar cenderung stagnan.
"Bedakan, bukan tidak boleh (OTT), boleh tetapi laksanakan fungsi koordinasi dan supervisi itu dulu," tegasnya.
Karena itu lanjut Arsul, dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK (UU KPK), pihaknya ingin memperkuat fungsi pencegahan korupsi di KPK. KPK akan dituntut untuk mampu memerankan fungsi koordinator dalam strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Bisa saja dikaitkan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi itu. KPK kan koordinator, di situ dituntut," ucap Ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Arsul mencontohkan, KPK yang berperan dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Karena selama ini banyak jaksa yang terlibat dalam TP4D itu justru tertangkap. Sehingga, KPK yang selama ini masih diasumsikan berintegritas perlu masuk.
"Jadi ke depan itu, tim-tim pembangunan KPK saja yang di depan. KPK lebih baik di depan, jadi koordinator antarinstansi," tandas Arsul.
"Ini yang kita katakan bahwa ente (KPK) bukan tidak boleh OTT, ini (kasus kecil) kasih kepada polisi, toh ente punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Kalau di polisi dan jaksa enggak jalan, baru diambil alih," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
(Baca juga: Dalam Dua Hari Terakhir KPK Tetapkan Dua Bupati Jadi Tersangka)
Menurut Arsul, KPK dengan anggaran yang besar jangan terpaku pada kasus-kasus kecil yang pada dasarnya bisa diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan. Sementara kasus-kasus korupsi besar cenderung stagnan.
"Bedakan, bukan tidak boleh (OTT), boleh tetapi laksanakan fungsi koordinasi dan supervisi itu dulu," tegasnya.
Karena itu lanjut Arsul, dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK (UU KPK), pihaknya ingin memperkuat fungsi pencegahan korupsi di KPK. KPK akan dituntut untuk mampu memerankan fungsi koordinator dalam strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Bisa saja dikaitkan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi itu. KPK kan koordinator, di situ dituntut," ucap Ketua Fraksi PPP di DPR itu.
Arsul mencontohkan, KPK yang berperan dalam Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Karena selama ini banyak jaksa yang terlibat dalam TP4D itu justru tertangkap. Sehingga, KPK yang selama ini masih diasumsikan berintegritas perlu masuk.
"Jadi ke depan itu, tim-tim pembangunan KPK saja yang di depan. KPK lebih baik di depan, jadi koordinator antarinstansi," tandas Arsul.
(maf)