PSHK Minta Presiden Tak Keluarkan Surpres Terkait Revisi UU KPK

Kamis, 05 September 2019 - 16:32 WIB
PSHK Minta Presiden...
PSHK Minta Presiden Tak Keluarkan Surpres Terkait Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.

Menanggapi itu, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai, pengesahan tersebut melanggar hukum karena tak termasuk dalam RUU prioritas di Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas.

(Baca juga: Revisi UU KPK Disahkan lewat ‘Operasi Senyap’, Fadli Zon: Saya Belum Tahu)

Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR. Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan, 'Badan Legislasi bertugas: d. menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan.'

Selain itu, pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas: f. memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional perubahan.

"Dari ketentuan itu dapat dilihat, seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif," ujar Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2019).

Fajri juga menyesalkan, DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR," jelasnya.

Selain itu, PSHK juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan.

"Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved