DPR Minta Penjelasan Menaker Soal Aturan Baru Tenaga Kerja Asing

Kamis, 05 September 2019 - 14:24 WIB
DPR Minta Penjelasan...
DPR Minta Penjelasan Menaker Soal Aturan Baru Tenaga Kerja Asing
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) ternyata belum pernah membahas dengan Komisi IX DPR terkait keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 229 Tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing.

Hal itu terungkap dari pengakuan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, Rabu 4 September 2019 ketika ditanyakan mengenai Permenaker 229 Tahun 2019.

”Kita belum pernah membahas soal ini (keluarnya Permenaker 229) dengan Menaker. Prinsipnya kita akan minta pemerintah memberikan penjelasan dalam beberapa waktu ke depan, setelah kita melihat bagaimana respon masyarakat terkait hal ini. Kita belum pernah ada rapat soal ini dengan Menaker (Hanif Dhakiri),” tutur Dede.

Dia mengakui aturan mengenai masuknya tenaga kerja asing masuk domain pemerintah. Sejauh ini, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu disebutkan mengenai kriteria tertentu tentang tenaga kerja asing yang boleh masuk dan juga prosedurnya.

Menurut dia, di era ASEAN Free Trade Area (AFTA) saat ini, pemerintah mempunyai perjanjian untuk perdagangan, investasi, dan jasa yang membebaskan negara lain masuk ke Indonesia.

"Begitu pula sebaliknya kita keluar negeri juga demikian. Artinya itu sesuatu yang memang tidak bisa dihindari karena itu perjanjian antarnegara. Nah, masalahnya adalah kami akan melihat apakah posisi (Permenaker) itu seperti menghalangi orang Indonesia bekerja? Kalau menghalangi orang Indonesia bekerja ya tentu kita akan tegur, tetapi kalau Indonesia bisa masuk juga, artinya sama-sama bersaing. Kan ini era kompetisi," tuturnya.

Mantan wakil gubernur Jawa Barat ini mencontohkan tenaga dokter asing bisa masuk ke Indonesia untuk spesifikasi tertentu yang memang dibutuhkan.

"Misalnya rumah sakit kelas internasional, tapi kalau RSUD ngapain juga pakai dokter asing? Tapi kalau memang dokter ini ahli jantung yang sangat dibutuhkan oleh negara kita ya boleh-boleh saja, dan dokter kita juga harus bisa bersaing. Tetapi kalau misalnya tukang batu, tukang pacul, tentu kita melarang. Atau misalnya kayak driver aja kenapa harus orang asing," paparnya.

Dede menjelaskan dalam UU 2013, ada spesifikasi tertentu soal tenaga kerja asing. Misalnya untuk kelas supervisor. "Di Bali juga kan hampir semua petugas di kafe seperti chef, itu kan juga banyak orang asing. Tetapi kalau kita kompetisi, kemudian gaji orang Indonesia lebih murah daripada menggunakan ekspatriat, tentu para pelaku usaha juga akan menggunakan orang Indonesia. Artinya memang tidak bisa dihindari kita harus siap berkompetisi, tetapi dari DPR kita akan memprotek lapangan kerja yang memang itu harus diisi orang-orang kita," urainya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo ingin memasukkan investasi sebesar-besarnya ke Indonesia. Pada saat memasukkan investasi, katanya, biasanya ada negara investor yang meminta persyaratan harus masuk orang-orangnya untuk pekerjaan bidang tertentu. "Saya enggak tahu apakah Permenaker ini keluar karena ada dorongan investasi tersebut ataukah ini memang bebas sebebas-bebasnya. Tentu kita akan memanggil menteri, meminta penjelasan hal ini. Itu sudah pasti. Apa argumentasinya? Apa alasannya? Tetapi kalau kita langsung menolak sesuatu peraturan yang belum berjalan, memang belum pas kecuali kalau sudah berjalan, merugikan rakyat Indonesia, baru kita akan minta itu untuk ditinjau, diperbaiki," urainya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)