Ternyata 4 Hal Ini Akan Direvisi dalam UU KPK
Rabu, 04 September 2019 - 20:20 WIB
Ternyata 4 Hal Ini Akan Direvisi dalam UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Di akhir masa kerja DPR periode 2014-2019, DPR akhirnya memberanikan diri merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), setelah beberapa tahun belakangan menyuarakan itu.
Terdapat 4 hal yang akan masuk dalam revisi UU KPK yakni, Penyadapan, Dewan Pengawas KPK, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Pegawai KPK.
(Baca juga: DPR Usul Revisi UU KPK, Langsung Dibahas di Rapat Paripurna Besok)
Sehingga nampaknya, DPR masih akan menggunakan draf RUU yang sempat dibuat pada rentang waktu akhir 2017 dan diperbaharui pada awal 2018 setelah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR selesai dan menelurkan 10 rekomendasi, lalu mencari masukan lewat kunjungan ke sejumlah kampus di Indonesia.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan revisi untuk melakukan revisi 4 hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Anggota Komisi III DPR itu mengklaim, dengan revisi ini dapat memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Seperti misalnya dengan pemberian kewenangan SP3, sejumlah kasus yang mangkrak di KPK akan menjadi jelas.
"Karena sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," paparnya.
Perlu diketahui bahwa Revisi UU KPK ini sempat dicabut dalam daftar prioritas sehingga tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Namun, masih tetap ada dalam Prolegnas Jangka Menengah (long list) 2015-2019.
Terdapat 4 hal yang akan masuk dalam revisi UU KPK yakni, Penyadapan, Dewan Pengawas KPK, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Pegawai KPK.
(Baca juga: DPR Usul Revisi UU KPK, Langsung Dibahas di Rapat Paripurna Besok)
Sehingga nampaknya, DPR masih akan menggunakan draf RUU yang sempat dibuat pada rentang waktu akhir 2017 dan diperbaharui pada awal 2018 setelah masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK DPR selesai dan menelurkan 10 rekomendasi, lalu mencari masukan lewat kunjungan ke sejumlah kampus di Indonesia.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan revisi untuk melakukan revisi 4 hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Anggota Komisi III DPR itu mengklaim, dengan revisi ini dapat memberikan suatu kepastian terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Seperti misalnya dengan pemberian kewenangan SP3, sejumlah kasus yang mangkrak di KPK akan menjadi jelas.
"Karena sampai saat ini ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," paparnya.
Perlu diketahui bahwa Revisi UU KPK ini sempat dicabut dalam daftar prioritas sehingga tidak ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Namun, masih tetap ada dalam Prolegnas Jangka Menengah (long list) 2015-2019.
(maf)