Perindo Pecat Ketua DPD Sorong yang Bawa Bendera Bintang Kejora
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menegaskan bahwa Perindo memberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada Ketua DPD Kota Sorong, Sayang Mandabayan, yang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari Papua karena membawa bendera bercorak bintang kejora.
"Iya kita membenarkan, dan DPP (Dewan Pengurus Pusat Partai Perindo) telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat," tegas Rofiq saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Ia menerangkan, bagi Partai Perindo, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. "Siapa pun kader Perindo yang tidak sejalan dengan partai maka dia harus dipecat," paparnya.
Rofiq mengungkapkan kabar ditangkapnya ketua DPD Perindo Kota Sorong sangat mengejutkan pihaknya. Perindo pun pasti akan memberikan tindakan tegas.
"Berita ini sangat mengejutkan, dan kita berharap kader partai di Papua dapat mengonsolidasikan diri untuk menguatkan NKRI, dan tetap setia kepada bangsa dan negara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin 3 September 2019, sekira pukul 16.21 WIB, di Bandara Rendani Manokwari, Papua, dilakukan penangkapan terhadap perempuan bernama Sayang Mandabayan.
Penangkapan dilakukan karena ditemukan bendera bercorak bintang kejora berukuran kecil 15x25 sentimeter sebanyak 150 lembar di dalam koper merah muda milik Sayang Mandabayan.
Diduga ia datang dalam rangka mengikuti aksi damai massa pada 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.
"Iya kita membenarkan, dan DPP (Dewan Pengurus Pusat Partai Perindo) telah melakukan sanksi pemecatan dengan tidak hormat," tegas Rofiq saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Ia menerangkan, bagi Partai Perindo, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. "Siapa pun kader Perindo yang tidak sejalan dengan partai maka dia harus dipecat," paparnya.
Rofiq mengungkapkan kabar ditangkapnya ketua DPD Perindo Kota Sorong sangat mengejutkan pihaknya. Perindo pun pasti akan memberikan tindakan tegas.
"Berita ini sangat mengejutkan, dan kita berharap kader partai di Papua dapat mengonsolidasikan diri untuk menguatkan NKRI, dan tetap setia kepada bangsa dan negara," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin 3 September 2019, sekira pukul 16.21 WIB, di Bandara Rendani Manokwari, Papua, dilakukan penangkapan terhadap perempuan bernama Sayang Mandabayan.
Penangkapan dilakukan karena ditemukan bendera bercorak bintang kejora berukuran kecil 15x25 sentimeter sebanyak 150 lembar di dalam koper merah muda milik Sayang Mandabayan.
Diduga ia datang dalam rangka mengikuti aksi damai massa pada 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.
(pur)