Mahfud MD: Langkah-langkah Pemindahan Ibu Kota Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU

Senin, 02 September 2019 - 22:06 WIB
Mahfud MD: Langkah-langkah...
Mahfud MD: Langkah-langkah Pemindahan Ibu Kota Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut langkah-langkah pemindahan Ibu Kota dapat dilakukan sebelum adanya Undang-undang (UU) Ibu Kota baru. Sehingga pemerintah bisa memulai proses pembangunan tanpa harus menunggu UU.

“Tidak ada aturan yang menentukan bahwa UU harus dibuat lebih dulu. Dan kemudian baru dimulai langkah-langkah untuk memindahkan ibukota,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Dia menilai UU dapat dibentuk jika pemindahan Ibu Kota secara resmi dilakukan. “Yang penting kalau nanti semua sudah siap barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan UU baru atau perubahan terhadap UU yang sudah ada,” tuturnya.

Bahkan, menurutnya berdasarkan hukum tata negara yang punya kewenangan membuat kebijakan opsional seperti pemindahan Ibu Kota adalah presiden.

“Yang punya hak dan wewenang untuk membuat kebijakan dalam hal yang sifatnya opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan Ibu Kota di dalam keadaannya seperti sekarang ini adalah presiden,” ungkapnya.

Dia yakin selama pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan perencanaan ini maka semua akan selesai dengan baik. “Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan resminya secara yuridis nanti dengan UU memang bisa dilakukan pada saat kita sudah benar-benar akan pindah,” katanya.

Mantan ketua MK ini menambahkan bahwa ada dua pendapat terkait pemindahan Ibu Kota yakni apakah didahului UU dulu atau sebaliknya.

“Menurut kami soal ada yang setuju dan ada yang tidak setuju adalah biasa dalam demokrasi. Dan justru itu mempersehat demokrasi kita,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9042 seconds (0.1#10.140)