DPR Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
A
A
A
JAKARTA - Selain menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus Kelas III, Komisi IX dan Komisi XI DPR juga meminta kepada BPJS untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran di mana hal itu turut membuat defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini mencapai Rp32,84 triliun.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto selaku Pimpinan Sidang membacakan simpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kemudian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, Komisi IX dan Komisi XI DPR juga meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes) sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.
“Menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan,” ucapnya.
Selain itu, kata Soepriyanto, DPR jug mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menerus memerbaiki pelayanan kesehatan termasuk di antaranya, infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak Kemenkes untuk terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN,” jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut dia, Komisi IX dan Komisi XI DPR mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memeroleh pelayanan publik
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2016,” tutupnya.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto selaku Pimpinan Sidang membacakan simpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Kemudian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, Komisi IX dan Komisi XI DPR juga meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes) sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.
“Menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan,” ucapnya.
Selain itu, kata Soepriyanto, DPR jug mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menerus memerbaiki pelayanan kesehatan termasuk di antaranya, infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan.
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak Kemenkes untuk terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN,” jelasnya.
Lebih dari itu, lanjut dia, Komisi IX dan Komisi XI DPR mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memeroleh pelayanan publik
“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2016,” tutupnya.
(kri)