DPR Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Kepesertaan dan Pembayaran Iuran

Senin, 02 September 2019 - 20:08 WIB
DPR Minta BPJS Kesehatan...
DPR Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Sistem Kepesertaan dan Pembayaran Iuran
A A A
JAKARTA - Selain menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus Kelas III, Komisi IX dan Komisi XI DPR juga meminta kepada BPJS untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran di mana hal itu turut membuat defisit BPJS Kesehatan yang tahun ini mencapai Rp32,84 triliun.

“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk terus melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitasi iuran dan percepatan data cleansing bersama Kemensos sehingga, ada peningkatan pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan sesuai amanat UU 24/2011 tentang BPJS,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto selaku Pimpinan Sidang membacakan simpulan Rapat Gabungan Komisi IX dan Komisi XI bersama Menko PMK, Menkes, Mensos, Kepala Bappenas, Ketua DJSN dan Dirut BPJS di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kemudian, lanjut politikus Partai Gerindra itu, Komisi IX dan Komisi XI DPR juga meminta kepada BPJS untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran atas klaim dari fasilitas kesehatan (faskes) sehingga pelayanan kesehatan bisa terus berjalan.

“Menyelesaikan penunggakan pembayaran klaim dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sehingga pelayanan kesehatan dapat terus berjalan,” ucapnya.

Selain itu, kata Soepriyanto, DPR jug mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus menerus memerbaiki pelayanan kesehatan termasuk di antaranya, infrastruktur dan SDM kesehatan yang dibutuhkan.

“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak Kemenkes untuk terus menerus memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN,” jelasnya.

Lebih dari itu, lanjut dia, Komisi IX dan Komisi XI DPR mendukung penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan JKN termasuk adanya penguatan payung hukum yang mempersyaratkan kepesertaan program JKN dalam memeroleh pelayanan publik

“Komisi IX dan Komisi XI DPR mendesak BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait pencatatan piutang iuran segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19/2016,” tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Poltekkes Bengkulu Gelar...
Poltekkes Bengkulu Gelar Konferensi Internasional Wujudkan Kolaborasi Kesehatan Global
Kecam Kenaikan Iuran...
Kecam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ekonom: Masyarakat Miskin Makin Terbebani
Perpres No 64/2020 Dinilai...
Perpres No 64/2020 Dinilai Bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS
Masuk Akhir Tahun, 55.000...
Masuk Akhir Tahun, 55.000 Peserta BPJS PBI Kota Bogor Dinonaktifkan
UU Omnibus Kesehatan:...
UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved