Meski Ada Catatan, Pansel Sebut Tak Akan Ada Koreksi Nama Capim KPK
Senin, 02 September 2019 - 18:36 WIB
Meski Ada Catatan, Pansel Sebut Tak Akan Ada Koreksi Nama Capim KPK
A
A
A
JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak akan ada koreksi 10 nama capim yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih dengan diserahkannya 10 nama tersebut maka seleksi sudah selesai.
“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai. Ya kita memang kepanjangan tangan presiden, ada Panselnya. Ini hasilnya,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia mengatakan saat penyerahan nama-nama capim KPK kepada Presiden Jokowi tidak ada hal khusus yang terjadi. Pengumuman nama-nama capim KPK pun atas persetujuan dari Jokowi.
“Tidak terjadi apa-apa. Kita banyak cerita yang lain, biasa saja,” tuturnya.
Yenti menuturkan bahwa bahwa 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada presiden merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan penilaian. Dia menyebut semua capim KPK memiliki catatan.
“Ada banyak pertimbangan. Misalnya masukan dari masyarakat, kita kan mempelajari. Walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan di kami, tidak ada yang tidak ada catatan. Semua ada catatan. Kemudian kita pelajari, kita nilai, kita pertimbangankan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya,” jelasnya.
Yenti menambahkan bahwa 10 nama capim KPK yang diserahkan ek Presiden Jokowi sudah mewakili dari berbagai unsur sebagaimana diatur dalam UU KPK.
“Yang penting dari kita UU mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakatnya mana, unsur pemerintahnya mana. Nah dosen dan advokat unsur masyarakat menurut UU KPK. Yang penting kami sesuai UU, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang,” pungkasnya.
“Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai. Ya kita memang kepanjangan tangan presiden, ada Panselnya. Ini hasilnya,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Dia mengatakan saat penyerahan nama-nama capim KPK kepada Presiden Jokowi tidak ada hal khusus yang terjadi. Pengumuman nama-nama capim KPK pun atas persetujuan dari Jokowi.
“Tidak terjadi apa-apa. Kita banyak cerita yang lain, biasa saja,” tuturnya.
Yenti menuturkan bahwa bahwa 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada presiden merupakan hasil dari berbagai pertimbangan dan penilaian. Dia menyebut semua capim KPK memiliki catatan.
“Ada banyak pertimbangan. Misalnya masukan dari masyarakat, kita kan mempelajari. Walau tidak ada masukan dari masyarakat sipil terutama, belum tentu tidak ada catatan di kami, tidak ada yang tidak ada catatan. Semua ada catatan. Kemudian kita pelajari, kita nilai, kita pertimbangankan dari berbagai aspek dan inilah hasilnya,” jelasnya.
Yenti menambahkan bahwa 10 nama capim KPK yang diserahkan ek Presiden Jokowi sudah mewakili dari berbagai unsur sebagaimana diatur dalam UU KPK.
“Yang penting dari kita UU mengatakan ada unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakatnya mana, unsur pemerintahnya mana. Nah dosen dan advokat unsur masyarakat menurut UU KPK. Yang penting kami sesuai UU, 10 yang diserahkan ini harus dua unsur itu, itu amanah undang-undang,” pungkasnya.
(kri)