Soal Papua, 5 Anggota TNI Diskorsing dan Puluhan Pelaku Anarkis Jadi Tersangka

Senin, 02 September 2019 - 18:17 WIB
Soal Papua, 5 Anggota...
Soal Papua, 5 Anggota TNI Diskorsing dan Puluhan Pelaku Anarkis Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyampaikan perkembangan terakhir kondisi di Papua dan Papua Barat. Laporan itu disampaikan setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan perwakilan Kemenko Polhukam meninjau ke lokasi.

"Beliau kanan kiri saya baru pulang melaporkan situasi ditambah dengan laporan-laporan pagi ini menyampaikan kepada saudara-suadara sekalian," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kata Wiranto, dari hasil laporan di lapangan disebutkan kondisi di Papua dan Papua Barat mulai berangsur pulih di mana perkantoran, toko-toko dan fasilitas umum sudah mulai dibuka kembali. Angkutan umum pun mulai beroperasi kembali.

"Langkah yang sekarang sudah, terutama ya ini kan berhasil terjadi benturan antara Organisasi Asli Papua (OAP) dengan masyarakat pendatang yang disebut Paguyuban Nusantara, memang terjadi benturan karena pada saat demontrasi pertama itu banyak fasilitas entah rumah, toko, sepeda motor rusak sehingga terjadi emosi," ungkap dia.

Beruntung, kata Wiranto, pemerintah setempat yakni Gubernur Papua, Muspida, Paguyuban Nusantara, para tokoh Papua sepakat untuk menghentikan perbedaan dan sepakat duduk bersama untuk membicarakan solusi.

Selain itu, lanjut Wiranto, pemerintah juga sudah ikut campur dalam imbauan Gubernur Papua yang meminta agar pelaku rasial diberikan sanksi hukum. Dia mengaku sudah mendapat laporan bahwa pelaku rasial di Surabaya dan Malang sudah diproses hukum. Termasuk kata Wiranto, 5 anggota TNI dari Kodam 5 Brawijaya telah diskorsing.

"Jadi akan ada penyelidikan lanjutan, proses hukum jalan, kemudian tadi hasil penyelidikan Danramil Satu Babinsa telah lanjut ke tahap selanjutnya, penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin TNI ini tiga orang lainnya sedang diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

"Masyarakat sipil dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," imbuh dia.

Selain itu, pihaknya juga sudah menindak tegas secara hukum terhadap pelaku anarkis, pembakaran, perusakan instansi pemerintah, kemudian tempat-tempat fasilitas umum milik masyarakat.

"Di Jayapura ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh Penyidik Polda, dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat (1) KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan."

"Kemudian di Sorong tujuh tersangka telah ditahan penyidik telah melanggar Pasal 2 yang tadi saya sebutkan. Fakfak satu tersangka. Artinya apa? Permintaan dari gubernur agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang berlanjut," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Elemen Masyarakat Papua...
Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua
Kepala Suku Adat La...
Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua
Dialog Damai dan Bermartabat...
Dialog Damai dan Bermartabat Kunci Atasi Persoalan di Papua
Begini Penuturan Panglima...
Begini Penuturan Panglima Perang Adat terkait Kondisi Ilaga
Pasukan TNI-Polri Pukul...
Pasukan TNI-Polri Pukul Mundur Massa yang Bentrok di Jayawijaya
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved