KPU Beri Tenggat Waktu Calon Anggota DPR-DPD yang Belum Laporkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan batas waktu bagi para anggota DPR dan DPD RI terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka.
Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan batas akhir penyerahan LHKPN tersebut tujuh hari sejak ditetapkan sebagai anggota dewan periode 2019-2024. Maka, karena penetapannya digelar pada Sabtu (31/8), jadi batas terakhir penyerahan LHKPN tersebut pada 7 September mendatang.
"Kami (KPU) berharap bagi anggota DPR dan DPD RI yang belum menyerahkan LHKPN, maka selama tujuh hari kalender setelah penetapan harus menyerahkan secara kolektif atau sendiri-sendiri," ujar Ilham kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).
Ilham menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu syarat harus dipenuhi caleg untuk dilantik sebagai DPR RI dan DPD terpilih.
"Jika sampai 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden sampai kemudian menyerahkan LHKPN," jelasnya.
Selain itu, kata Ilham, LHKPN penting sebagai bagian dari transparansi anggota legislatif sehingga publik bisa mengetahui harta kekayaan yang bersangkutan. (Baca juga: Belum Laporkan LHKPN, KPU Bakal Tunda Pelantikan 90 Anggota DPR )
"Ketika kita bekerja sebagai anggota DPR atau DPD, kan bisa dilacak semuanya jika ada potensi korupsi sehingga kami mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi karena kita bisa melacak berdasarkan laporan LHKPN tersebut," tuturnya.
Diketahui, dari 575 orang calon anggota DPR RI, sebanyak 485 orang sudah melaporkan LHKPN dan 90 orang belum. Sementara untuk anggota DPD RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 105 orang dari 136 anggota DPD RI secara keseluruhan.
Komisioner KPU Ilham Saputra, mengatakan batas akhir penyerahan LHKPN tersebut tujuh hari sejak ditetapkan sebagai anggota dewan periode 2019-2024. Maka, karena penetapannya digelar pada Sabtu (31/8), jadi batas terakhir penyerahan LHKPN tersebut pada 7 September mendatang.
"Kami (KPU) berharap bagi anggota DPR dan DPD RI yang belum menyerahkan LHKPN, maka selama tujuh hari kalender setelah penetapan harus menyerahkan secara kolektif atau sendiri-sendiri," ujar Ilham kepada wartawan, Minggu (1/9/2019).
Ilham menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu syarat harus dipenuhi caleg untuk dilantik sebagai DPR RI dan DPD terpilih.
"Jika sampai 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden sampai kemudian menyerahkan LHKPN," jelasnya.
Selain itu, kata Ilham, LHKPN penting sebagai bagian dari transparansi anggota legislatif sehingga publik bisa mengetahui harta kekayaan yang bersangkutan. (Baca juga: Belum Laporkan LHKPN, KPU Bakal Tunda Pelantikan 90 Anggota DPR )
"Ketika kita bekerja sebagai anggota DPR atau DPD, kan bisa dilacak semuanya jika ada potensi korupsi sehingga kami mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi karena kita bisa melacak berdasarkan laporan LHKPN tersebut," tuturnya.
Diketahui, dari 575 orang calon anggota DPR RI, sebanyak 485 orang sudah melaporkan LHKPN dan 90 orang belum. Sementara untuk anggota DPD RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 105 orang dari 136 anggota DPD RI secara keseluruhan.
(pur)