Pakar Hukum Sebut UU JPH Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat

Sabtu, 31 Agustus 2019 - 17:09 WIB
Pakar Hukum Sebut UU...
Pakar Hukum Sebut UU JPH Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bukti bahwa negara hadir secara serius untuk menanggapi pentingnya sertifikasi halal.

Hal ini dikatakan Suparji dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk Pro Kontra Implementasi UU Jaminan Produk Halal, di d'consulate, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

"Undang-undang itu satu bukti hadirnya negara untuk mengatasi kehidupan masyarakat, tentunya semuanya diharapkan menjadi lebih baik jangan menimbulkan masalah baru," ujar Suparji.

Maka dari itu kata Suparji, dalam penyusunan UU sertifikasi halal itu harus jelas landasannya. Mulai landasan sosiologisnya, hingga landasan yuridisnya, agar UU itu dapat ditafsirkan dengan baik.

Namun dibalik hadirnya UU JPH itu, memunculkan beberapa persoalan yang sangat serius. Misal, terlalu banyak norma yang mengatur tentang kewajiban.

Sehingga sebagai suatu bersifat imperatif akan ada konsekuensi hukum, mestinya kan harus ada satu UU itu menfasilitasi bagaimana UU itu kemudian masyarakat bisa berkembang dengan baik bukan justru menjerat masyarakat pelaku usaha," jelasnya.

Suparji juga menyebut UU JPH ini bertentangan dengan semangat debirokratisasi. Karena banyak birokrasi baru yang akan memprosesnya menjadi lama dalam proses sertifikasi halal, yakni adanya unsur dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI hingga Lembaga Pemeriksa Halal.

Selain itu pada sisi norma, lanjut Suparji, bakal berdampak pada kehidupan masyarakat kedepan. Sebab, bakal ada tantangab baru pada 17 Oktober 2019 nanti saat mulainya implementasi UU JPH.

"Yang semula sudah berjalan dengan baik tapi karena setelah 17 Oktober nanti ada tantangan baru, yang itu sebetulnya belum disiapkan secara baik, misalnya selama ini LPPOM MUI sudah menjalankan sertifikasi halal, tapi dengan undang-undang ini semuanya di wajibkan," jelasnya.

"Tapi kalau lihat masyarakat apakah sudah dipersiapkan secara baik, sekarang ini apakah sudah ada LPH didirikan, Auditor dilatih secara profesional dan sebagainya, dengan demikian ini akan jadi persoalan bagaimana pelaksanaan dari undang-undang itu," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Dipegang Kemenag, Biaya...
Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved