Soal Penarikan Undangan, GKR Hemas Ingin 'Sentil' Sekjen DPD

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 10:09 WIB
Soal Penarikan Undangan,...
Soal Penarikan Undangan, GKR Hemas Ingin 'Sentil' Sekjen DPD
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) memberikan peringatan (warning) kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Reydonyzar Monoek karena dianggap telah melanggar aturan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini terkait penarikan undangan dirinya dalam Sidang Tahunan pada 16 Agustus 2019. "Bukan cuma maladministrasi, sebetulnya kalau saya mau laporkan sekjennya bisa aja kan dia melanggar aturan ASN," ungkap GKR Hemas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.

Sebagai ASN, sambung mantan pimpinan DPD itu, Reydonyzar tidak boleh berpolitik karena tugasnya melayani memberikan pelayanan yang baik kepada anggota DPD dan pimnpinan.

Soal penolakan permintaan maaf Reynonizar, Hemas menuturkan bahwa hal itu bukan sikap yang baik sebagai ASN. "Malah pengen nyentil sekjen saya, enakan mana disentil apa dilaporin?" tambah Hemas.

Sebelumnya, Reydonnyzar Moenek menolak disalahkan soal pencabutan undangan GKR Hemas pada Sidang Tahunan dan Sidang Bersama MPR/DPR/DPD, Jumat (16/8/2019).

Menurutnya, pencabutan undangan itu adalah lebih bermakna kepada tindakan koreksi secara administrasi. "Kalau saya (Sekjen DPD) tidak melakukan tindakan policy adminitrasi ya akan berhadapan dengan UU," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).

Dalam penjelasannya, Reydonnyzar Moenek meceritakan betapa ribetnya mengurus sekitar 3.100 undangan untuk acara kenegaraan itu. "Bayangkan kompleksitas yang harus kami hadapi dengan menulis 3.100 undangan. Ini seperti urus undangan mau mantenan, ya mohon maaf pasti ada yang ketelingsut," bebernya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu mengaku prihatin terhadap surat pembatalan undangan kepada GKR Hemas pada 16 Agustus 2019 lalu. "Tindakan ini berpotensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur," ujar Ninik.

Menurut Ninik, maladministrasi itu berpotensi terjadi karena pembatalan undangan GKR Hemas mengacu pada Keputusan Badan Kehormatan DPD Nomor 2 tahun 2019 yang memberhentikan Hemas. Padahal, anggota DPD diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden.

"Sepanjang anggota DPD RI yang bersangkutan diangkat berdasarkan Keputusan Presiden, dan tidak ada Keputusan Presiden yang menganulir hal itu, artinya tindakan Sekjen DPD RI itu jelas menyalahi prosedur yang berlaku," kata Ninik.

Ninik yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan itu menilai, pembatalan undangan GKR Hemas merupakan diskriminasi lantaran ada upaya peminggiran kepada perempuan anggota DPD.

Apalagi didasari atas sikap politik GKR Hemas yang menolak untuk mengakui kepemimpinan DPD RI saat ini. "Di tengah upaya mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, tindakan ini sangat diskriminatif kepada perempuan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)