180.000 PNS Bakal Ikut Pindah ke Kalimantan Timur

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 07:26 WIB
180.000 PNS Bakal Ikut...
180.000 PNS Bakal Ikut Pindah ke Kalimantan Timur
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghitung ada sekitar 180.000 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan ikut pindah jika ibu kota baru nanti berdiri di Kalimantan Timur (Kaltim). Jumlah tersebut didasarkan pada kementerian/lembaga yang ada di DKI Jakarta.

“Dari perhitungan internal kita sekitar 180.000 yang memungkinkan dipindah. Itu dari seluruh kementerian/lembaga yang ada di wilayah Jakarta. Jadi memang tidak sebanyak yang dibayangkan sebelumnya,” kata Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Mohammad Ridwan saat dihubungi kemarin.

Dia mengatakan, memang ada PNS pemerintah pusat yang ada di luar DKI Jakarta. Misalnya saja badan-badan penelitian dan pengembangan yang letaknya ada di Bogor, Tangerang, atau daerah lain. “Misalnya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) itu kan dosen-dosen juga PNS. Tapi kan tidak mungkin dosen UI kita pindah juga,” ujarnya.

Ridwan menduga dari jumlah tersebut pun ada kemungkinan berkurang. Pasalnya akan ada kriteria-kritera lain yang akan dipindahkan. “Mungkin dari satu kementerian/lembaga tidak semua dipindah. Itu mungkin saja. Karena semua ini masih cair,” ungkapnya.

Menurut dia, ada kemungkinan usia dijadikan salah satu kriteria untuk pemindahan. Jika jelang usia pensiun tentu berpotensi tidak dipindah. “Misalnya, batasannya maksimal jelang usia pensiun 10 tahun. Jadi kan maksimal 48 yang pindah. Bisa saja berkurang kalau dipilah-pilah. Bagi PNS dont worry be happy sajalah,” tandasnya.

Ridwan mengatakan, BKN akan segera melakukan pemetaan. Namun mengenai kepegawaian masih akan menunggu kepastian regulasi dan infrastruktur yang tersedia di ibu kota baru. “Kami akan buat tools untuk menentukan mana saja PNS yang akan dipindahkan. Tapi ini kan masih menunggu proses di DPR. Kita juga lihat ketersediaan infrastrukturnya. Ini akan kami jadikan masukan kepada Bappenas,” paparnya.

Meski demikian proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap. PNS yang penting akan dipindah terlebih dahulu. “Jadi bayangan saya setelah tahun 2024 itu tahap satu. Lalu dua dan tiga. Mungkin yang pertama Kementerian PUPR lalu KLHK,” ungkapnya.

Jika ada PNS yang menolak, Ridwan kembali mengingatkan bahwa saat sumpah jabatan setiap PNS bersedia ditugasi di mana saja. Menurut dia, sebenarnya PNS tidak pada posisi memilih. “Harusnya ini bukan masalah besar. Hanya di Kalimantan saja. Ini bukan soal menerima dan menolak. Ingat hari pertama disumpah,” tandasnya.

Berkaitan dengan pensiun dini, Ridwan menyatakan hal tersebut telah diatur. Syarat pensiun dini adalah minimal berusia 50 tahun dan/atau masa kerja minimal 20 tahun. “Kalau di luar syarat tersebut ya bisa saja pensiun, tapi tidak dapat dana pensiun. Hanya jaminan hari tua saja,” ujarnya.

Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga memindahkan kehidupan seorang PNS. Maka pemerintah harus secara matang mempersiapkannya. “Harus ada sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya. Lengkap sebagaimana kehidupan sebelumnya. Pemerintah harus menyiapkan itu secara komprehensif,” ujarnya.

Dengan begitu PNS dapat langsung bekerja tanpa khawatir dengan kehidupan barunya. Di sisi lain perlu dipertimbangkan juga opsi batas minimal usia untuk pindah. Misalnya usia 55 tahun tidak perlu pindah karena tiga tahun lagi pensiun. “Sehingga PNS langsung kerja. Tidak memikirkan anaknya sekolah di mana, istri kerja di mana. Ini harus dihitung,” tandasnya.

Jika tidak dipersiapkan matang akan mengganggu kerja PNS. Bahkan jika dalam satu keluarga suami dan istrinya bekerja di swasta pun demikian. “Yang istrinya atau suaminya kerja di BUMN atau swasta harus difasilitasi. Tidak asal pindah. Dipetakan risiko dan bagaimana mitigasinya,” ujarnya.
(don)
Berita Terkait
Dilema Aparatur Sipil...
Dilema Aparatur Sipil Negara ke IKN
Catat! Ini 4 Tahapan...
Catat! Ini 4 Tahapan Pemindahan Ibu Kota Indonesia
Pindah ke Ibu Kota Baru,...
Pindah ke Ibu Kota Baru, PNS Akan Dikasih Bonus
Bappenas: ASN yang Bakal...
Bappenas: ASN yang Bakal Hijrah ke IKN Nusantara Mayoritas Milenial
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Kerap Dipolitisasi,...
Kerap Dipolitisasi, Korpri Usul Urusan PNS Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved