Presiden Diminta Bentuk Badan Otorita Pemindahan Ibu Kota
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk membentuk badan otoritas yang khusus menangani proses pemindahan Ibu Kota negara. Badan ini yang nantinya akan mengurus proses pemindahan mulai dari masalah regulasi hingga teknis pemindahan.
“Sekarang kan seperti belom terkoordinasi. Masih menyebar di berbagai kementerian dan lembaga. Saat mengumumkan kemarin presiden juga tidak mendelegasikan ke satu kementerian/lembaga. Bayangan saya karena ini pekerjaan besar maka perlu badan otoritas khusus,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Dia mengatakan bahwa badan otorita ini tidak hanya melakukan koordinasi internal pemerintah pusat. Tapi juga koordinasi dengan pihak-pihak luar.
“Bukan saja korodinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah. Tapi juga dunia usaha dan pemerintah daerah. Jadi pemerintah daerah ini bukan jadi penonton tapi ikut terlibat,” tuturnya.
Di sisi lain, Endi menilai dengan adanya badan otorita tidak akan membebani kerja kementerian/lembaga yang ada. Menurutnya tugas reguler kementerian/lembaga saat ini juga cukup besar.
“Misalnya saja untuk penyiapan regulasi itu ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sudah ada permintaan-permintaan untuk merevisi UU Pemilu maupun Pilkada. Belum lagi hutang-hutang peraturan pemerintah yang belum juga selesai. Belum Bappenas yang mereka juga harus menuntaskan RPJMN lima tahunan,” paparnya.
Menurutnya badan ini cukup dibentuk menggunakan peraturan presiden (Perpres). “Ini akan jadi alat bantu presiden. Tentunya tanpa menafik kan kementerian/lembaga yang ada,” pungkasnya.
“Sekarang kan seperti belom terkoordinasi. Masih menyebar di berbagai kementerian dan lembaga. Saat mengumumkan kemarin presiden juga tidak mendelegasikan ke satu kementerian/lembaga. Bayangan saya karena ini pekerjaan besar maka perlu badan otoritas khusus,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Dia mengatakan bahwa badan otorita ini tidak hanya melakukan koordinasi internal pemerintah pusat. Tapi juga koordinasi dengan pihak-pihak luar.
“Bukan saja korodinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah. Tapi juga dunia usaha dan pemerintah daerah. Jadi pemerintah daerah ini bukan jadi penonton tapi ikut terlibat,” tuturnya.
Di sisi lain, Endi menilai dengan adanya badan otorita tidak akan membebani kerja kementerian/lembaga yang ada. Menurutnya tugas reguler kementerian/lembaga saat ini juga cukup besar.
“Misalnya saja untuk penyiapan regulasi itu ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sudah ada permintaan-permintaan untuk merevisi UU Pemilu maupun Pilkada. Belum lagi hutang-hutang peraturan pemerintah yang belum juga selesai. Belum Bappenas yang mereka juga harus menuntaskan RPJMN lima tahunan,” paparnya.
Menurutnya badan ini cukup dibentuk menggunakan peraturan presiden (Perpres). “Ini akan jadi alat bantu presiden. Tentunya tanpa menafik kan kementerian/lembaga yang ada,” pungkasnya.
(kri)