Pro dan Kontra dalam Merespons Ibu Kota Pindah Dinilai Wajar
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan Ibukota dari Jakarta ke dua lokasi yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai akan menemui banyak hambatan dan rintangan.
Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai salah satu partai pendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin menganggap wajar rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu kota menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Memaang tidak mudah untuk pindah dari satu tempat yg sudah ratusan dihuni ke tempat baru, seperti halnya pindah rumah yabg sudah dihuni sejak lahir, pasti akan terasa berat," kata Ketua bidang Pemenangan Presiden DPP PBB, Sukmo Harsono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (29/8/2019).
(Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Din Syamsuddin Bilang Saya Pribadi Sih Nyaris EGP)
Dengan kondisi tersebut menurut Sukmo, sebaiknya pemerintah menyelesaikan dengan membuat cluster persoalan. Setidaknya kata dia, masalah undang-undang (UU) pemindahan diselesaikan dengan DPR. Termasuk soal sumber anggaran dan keterlibatan pihak lain dilakukan secara transparan.
Di samping itu lanjut Sukmo, waktu pemindahan dan dampak sosiologis baik untuk Jakarta dan daerah baru Ibu kota juga harus diperhatikan. Menurut dia, ketiga hal tersebut harus menjadi konsumsi publik secara terbuka.
"Jika hal tersebut bisa selesai dalam tiga bulan, maka proses pembangunan bisa langsung dikerjakan. Maka penting Pak Jokowi untuk segera mengumumkan kabinetnya agar persoalan ini bisa segera diambil alih oleh pembantu-pembantunya yang baru," pungkasnya.
Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai salah satu partai pendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin menganggap wajar rencana pemerintah untuk memindahkan Ibu kota menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Memaang tidak mudah untuk pindah dari satu tempat yg sudah ratusan dihuni ke tempat baru, seperti halnya pindah rumah yabg sudah dihuni sejak lahir, pasti akan terasa berat," kata Ketua bidang Pemenangan Presiden DPP PBB, Sukmo Harsono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (29/8/2019).
(Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, Din Syamsuddin Bilang Saya Pribadi Sih Nyaris EGP)
Dengan kondisi tersebut menurut Sukmo, sebaiknya pemerintah menyelesaikan dengan membuat cluster persoalan. Setidaknya kata dia, masalah undang-undang (UU) pemindahan diselesaikan dengan DPR. Termasuk soal sumber anggaran dan keterlibatan pihak lain dilakukan secara transparan.
Di samping itu lanjut Sukmo, waktu pemindahan dan dampak sosiologis baik untuk Jakarta dan daerah baru Ibu kota juga harus diperhatikan. Menurut dia, ketiga hal tersebut harus menjadi konsumsi publik secara terbuka.
"Jika hal tersebut bisa selesai dalam tiga bulan, maka proses pembangunan bisa langsung dikerjakan. Maka penting Pak Jokowi untuk segera mengumumkan kabinetnya agar persoalan ini bisa segera diambil alih oleh pembantu-pembantunya yang baru," pungkasnya.
(maf)