Rakor Pembina Samsat 2019, Kakorlantas Sosialisasikan Smart SIM
A
A
A
JAKARTA - Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 digelar di Jakarta. Rakor yang diselenggarakan rutin setiap tahun ini untuk mengevaluasi dan menganalisis pelaksanaaan pelayanan Samsat agar semakin baik.
Acara ini juga untuk menyatukan persepsi dan menegaskan komitmen dari para pembina Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan pelayanan Samsat bebas KKN. Salah satunya program Smart SIM.
Melalui kartu ini pengendara semakin dipermudah membayar tilang hingga belanja online. Selain bisa belanja online, pemilik Smart SIM juga akan diberikan penghargaan dalam periode tertentu bila berkendara tidak melanggar lalu lintas.
"Penggunaan e-money dalam Smart SIM telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Program Smart SIM ini akan diluncurkan pada 22 September," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Refdi Andri membuka Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Masyarakat yang ingin mendapatkan Smart SIM dapat memperolehnya cukup dengan memperpanjang masa berlaku SIM yang lama. Masa berlaku Smart SIM sama dengan SIM yang lalu yakni 5 tahun.
“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak perlu masyarakat yang sudah punya SIM buru-buru mengganti Smart SIM,” ungkapnya.
Secara umum rakor ini antara lain bertujuan agar masyarakat sebagai pemilik kendaraan lebih mematuhi aturan. Misalnya memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan baru, mengganti nama pemilik, atau memperpanjang STNK sebelum habis masa berlaku.
Kakorlantas juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama.
Acara ini juga untuk menyatukan persepsi dan menegaskan komitmen dari para pembina Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan pelayanan Samsat bebas KKN. Salah satunya program Smart SIM.
Melalui kartu ini pengendara semakin dipermudah membayar tilang hingga belanja online. Selain bisa belanja online, pemilik Smart SIM juga akan diberikan penghargaan dalam periode tertentu bila berkendara tidak melanggar lalu lintas.
"Penggunaan e-money dalam Smart SIM telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Program Smart SIM ini akan diluncurkan pada 22 September," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Polisi Refdi Andri membuka Rapat Koordinasi Pembina Samsat Tingkat Nasional 2019 digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Masyarakat yang ingin mendapatkan Smart SIM dapat memperolehnya cukup dengan memperpanjang masa berlaku SIM yang lama. Masa berlaku Smart SIM sama dengan SIM yang lalu yakni 5 tahun.
“Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang). Jadi tidak perlu masyarakat yang sudah punya SIM buru-buru mengganti Smart SIM,” ungkapnya.
Secara umum rakor ini antara lain bertujuan agar masyarakat sebagai pemilik kendaraan lebih mematuhi aturan. Misalnya memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan kendaraan baru, mengganti nama pemilik, atau memperpanjang STNK sebelum habis masa berlaku.
Kakorlantas juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama.
(poe)