Aktivis Antikorupsi Nilai Pansel Capim KPK Tak Responsif

Minggu, 25 Agustus 2019 - 16:47 WIB
Aktivis Antikorupsi Nilai Pansel Capim KPK Tak Responsif
Aktivis Antikorupsi Nilai Pansel Capim KPK Tak Responsif
A A A
JAKARTA - Peneliti dan aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masa depan KPK terancam dengan kinerja panitia seleksi (pansel).

Koalisi menganggap Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK seolah tutup kuping terhadap masukan masyarakat. Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK, Kurnia Ramadhana menilai hasil kerja Pansel itu justru bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Kami menganggap masa depan KPK terancam dengan kinerja Pansel selama ini," ujar Kurnia yang juga sebagai peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019).

Dia mengungkapkan, sebenarnya Koalisi Kawal Capim KPK sudah berkali-kali memberikan masukan kepada Pansel. "Namun faktanya Pansel seakan menghiraukan atau tidak mendengar sama sekali atau tutup kuping dengan masukan serta kritikan dari masyarakat," katanya. ( Baca juga: Jawab Kritik, Pansel Jelaskan Soal Syarat LHKPN Capim KPK )

Di samping itu, Pansel juga dianggap meremehkan Koalisi Kawal Capim KPK. "Misalnya ketika koalisi berbicara, 'ini masyarakat yang mana? Publik yang mana yang dimaksudkan oleh koalisi'," katanya mengutip pernyataan salah seorang anggota Pansel Capim KPK.

Menutut dia, Pansel tidak memahami bahwa untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara ataupun penegak hukum, salah satu indikator yang digunakan adalah kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dia menegaskan pelaporan LHKPN adalah perintah Undang-undang kepada setiap penyelenggaraan negara maupun penegak hukum.
Hal itu juga sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016.

"Sederhananya bagaimana mungkin seorang pimpinan KPK yang kelak akan terpilih justru figur-figur yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN?" ujarnya.

Indikasi lainnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) pembentukan Pansel tidak dapat diakses publik. Lalu, waktu proses seleksi yang dianggap tidak jelas.

"Sejak awal pembentukan Pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi pimpinan KPK," ucapnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 20 orang lolos tes profile assessment capim KPK. Mereka yang lolos berasal dari berbagai macam latar belakang. Di antaranya anggota Polri sebanyak empat orang, jaksa sebanyak tiga orang, hakim sebanyak satu orang.

Komisioner dan pegawai KPK sebanyak dua orang, auditor sebanyak satu orang, pensiunan jaksa satu orang, PNS dua orang, dan lain-lain sebanyak dua orang
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)