Pemindahan Ibu Kota Solusi Pemerataan Pembangunan

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:12 WIB
Pemindahan Ibu Kota...
Pemindahan Ibu Kota Solusi Pemerataan Pembangunan
A A A
JAKARTA - Status Jakarta sebagai Ibu Kota secara hukum dinilai tidak absolut harus dipertahankan. Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mengatakan, dalam sejarahnya Ibu Kota pernah berpindah ke Yogyakarta dan juga Bukittinggi.

Karena itu, ketika sekarang ada keinginan dari Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota maka hal itu merupakan langkah yang sah berdasarkan hukum. "Gagasan Jakarta sebagai Ibu Kota itu tidak bersifat absolut yang harus dipertahankan," tuturnya dalam dalam Talkshow Akhir Pekan Terhangat Polemik MNC Trijaya bertema "Gundah Ibu Kota Dipindah" di d'consulate Resto & Lounge, Jakarta, Sabtu, (24/8/2019).

Rully mengatakan, yang harus dipahami dalam implikasi hukum ketika Jakarta pindah ke luar Jawa maka lembaga negara harus pindah di sana. Kedua, Jakarta yang tadinya wilayah administrasi, kemudian bisa jadi daerah otonomi.

"Itu menjadi political will. DPR dan Presiden bisa mendiskusikan bagaimana kekhususan Jakarta itu. Dulu Jakarta dijadikan Ibu Kota karena bagian dari Proklamasi dan penyebar ideologi Pancasila. Itu dulu di zaman revolusi. Sekarang kita bicara pembangunan," paparnya.

Menurutnya, pemindahan Ibu Kota bisa menjadi solusi agar pembangunan tidak hanya Jawa sentris. Selain itu, saat ini kepadatan jumlah penduduk Jakarta juga sudah berada pada peringkat keempat terbesar di dunia. "Dengan adanya pemindahan Ibu Kota juga akan terjadi pemertaaan ekonomi dan juga faktor lingkungan maka kebijakan itu wajar bagi pemerintahan yang sah," paparnya.

Pelibatan DPR dalam hal pemindahan ini, dikatakan Rully, hanya pada persoalan undang-undangnya saja. Sebab, Ibu Kota sebagai pusat pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan itu merupakan kewenangan Presiden. Ini sama halnya dengan Presiden ketika mengubah nomenklatur kementerian atau mengangkat menteri atau wakil menteri. "Itu kebijakan, boleh," paparnya.

Karena saat ini tahapannya masih persiapan maka hal itu menjadi kewenangan eksekutif karena pemindahan ini merupakan usulan pemerintah. "Maka DPR hanya menunggu. Ibu Kota identik dengan pusat pemerintahan, tapi pelaksanaannya tergantung kebijakan," paparnya.

Menurut Rully, karena kebijakan ini sudah disampaikan Presiden di hadapan DPR dan MPR, serta DPD pada Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2019 lalu maka apa yang disampaikan Presiden itu merupakan pernyataan formal, meskipun bukan dalam forum pembahasan yang khusus.

"Sikap Presiden menggambar konstitusi. Presiden memegang kekuasaan pemerintah sehingga punya hak prerogatif dalam menentukan arah pembangunan nasional. Jakarta bagian dari pusat-pusat pemerintahan maka kekuasaan tertinggi adalah Presiden," urainya.

Dikatakan Rully, dalam konstitusi ada dua pasal yang menyebutkan Ibu Kota Negara. Pertama, MPR bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

"Ibu Kota identik dengan lembaga tinggi negara, Presiden, MPR, DPR, Lembaga Konstitusi, itu lembaga negara, organ-organ tertinggi. Jakarta tidak identik dengan Ibu Kota Negara karena tidak disebut dalam konstitusi," paparnya.

Dalam konstitusi ayat 2, kata Rully, tidak menyebut Jakarta. Tetapi bahwa Jakarta identik dengan kekhususan, itu diatur dalam konstitusi pasal 18 yang menyatakan negara mengakui satuan-satuan yang bersifat khusus atau istimewa.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)