Sikapi Kisruh Papua, Mahfud MD: Tak Ada Jalan untuk Referendum

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 17:35 WIB
Sikapi Kisruh Papua,...
Sikapi Kisruh Papua, Mahfud MD: Tak Ada Jalan untuk Referendum
A A A
JAKARTA - Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu jangan ada pikiran-pikiran provokatif yang memberikan peluang Papua pisah dari Indonesia.

”Tidak ada jalan untuk itu. Secara konstitusi tidak ada referendum yang bisa dilakukan hanya oleh suatu daerah untuk sekarang. Beda dengan dulu,” ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah mengatur satu negara yang sudah mempunyai kedaulatan yang sah atas wilayah tertentu, maka negara itu boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan daerahnya dengan berbagai cara.

Namun, upaya mempertahankan kedaulatan suatu negara tidak harus melalui pendekatan militeristik. “Militer bagian kecil saja kalau sudah terpaksa. Tapi dengan pendekatan sosial ekonomi, budaya, dan sebagainya,” papar Inisiator Gerakan Suluh Kebangsaan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyerukan agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa mengakui bahwa Papua dan seluruh rakyatnya, serta seluruh budaya, bahasa lokalnya yang begitu banyak sebagai bagian dari NKRI.

Menurut Mahfud, semua pihak, mulai aparat penegak hukum, pemerintah, para tokoh adat, termasuk tokoh-tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengedepankan pendekatan dialog yang konstruktif dan persuasif dalam menyelesaikan kekerasan di Papua.

”Kekerasan supaya dihentikan, tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat, dan melumpuhkan kegiatan-kegiatan apa namanya ekonomi masyarakat, kegiatan sehari-hari masyarakat yang di beberapa daerah itu terganggu supaya dihentikan melalui persuasi dan dialog konstruktif,” tutur Mahfud.

Nantinya setelah suasananya tenang dan kerusuhan terhenti, tindakan selanjutnya adalah menyisir akar masalahnya dengan melakukan penegakan hukum.

”Penegakan hukum itu tidak bisa dihindarkan kepada siapa saja. Pertama tentu kepada apa namanya pelaku pemicu-pemicu yang menimbulkan sentimen rasis, pemicu pernyataan perbuatannya menimbulkan sentimen rasis karena itu tidak boleh,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)