Sikapi Kisruh Papua, Mahfud MD: Tak Ada Jalan untuk Referendum

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 17:35 WIB
Sikapi Kisruh Papua,...
Sikapi Kisruh Papua, Mahfud MD: Tak Ada Jalan untuk Referendum
A A A
JAKARTA - Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu jangan ada pikiran-pikiran provokatif yang memberikan peluang Papua pisah dari Indonesia.

”Tidak ada jalan untuk itu. Secara konstitusi tidak ada referendum yang bisa dilakukan hanya oleh suatu daerah untuk sekarang. Beda dengan dulu,” ujar pakar hukum tata negara, Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sudah mengatur satu negara yang sudah mempunyai kedaulatan yang sah atas wilayah tertentu, maka negara itu boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan daerahnya dengan berbagai cara.

Namun, upaya mempertahankan kedaulatan suatu negara tidak harus melalui pendekatan militeristik. “Militer bagian kecil saja kalau sudah terpaksa. Tapi dengan pendekatan sosial ekonomi, budaya, dan sebagainya,” papar Inisiator Gerakan Suluh Kebangsaan.

Oleh sebab itu, pihaknya menyerukan agar pemerintah dan seluruh elemen bangsa mengakui bahwa Papua dan seluruh rakyatnya, serta seluruh budaya, bahasa lokalnya yang begitu banyak sebagai bagian dari NKRI.

Menurut Mahfud, semua pihak, mulai aparat penegak hukum, pemerintah, para tokoh adat, termasuk tokoh-tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengedepankan pendekatan dialog yang konstruktif dan persuasif dalam menyelesaikan kekerasan di Papua.

”Kekerasan supaya dihentikan, tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat, dan melumpuhkan kegiatan-kegiatan apa namanya ekonomi masyarakat, kegiatan sehari-hari masyarakat yang di beberapa daerah itu terganggu supaya dihentikan melalui persuasi dan dialog konstruktif,” tutur Mahfud.

Nantinya setelah suasananya tenang dan kerusuhan terhenti, tindakan selanjutnya adalah menyisir akar masalahnya dengan melakukan penegakan hukum.

”Penegakan hukum itu tidak bisa dihindarkan kepada siapa saja. Pertama tentu kepada apa namanya pelaku pemicu-pemicu yang menimbulkan sentimen rasis, pemicu pernyataan perbuatannya menimbulkan sentimen rasis karena itu tidak boleh,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Elemen Masyarakat Papua...
Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua
Kepala Suku Adat La...
Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua
Dialog Damai dan Bermartabat...
Dialog Damai dan Bermartabat Kunci Atasi Persoalan di Papua
Begini Penuturan Panglima...
Begini Penuturan Panglima Perang Adat terkait Kondisi Ilaga
Pasukan TNI-Polri Pukul...
Pasukan TNI-Polri Pukul Mundur Massa yang Bentrok di Jayawijaya
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved