Polisi Serahkan Habil Marati ke Kejari Jakarta Pusat

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 00:11 WIB
Polisi Serahkan Habil Marati ke Kejari Jakarta Pusat
Polisi Serahkan Habil Marati ke Kejari Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Selain menyerahkan Kivlan Zein ke Kejari Jakarta Pusat, polisi juga menyerahkan tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan empat pejabat tinggi negara, yakni Habil Marati (HM) lantaran berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Habil Marati diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat bersamaan dengan tersangka Kivlan Zen pada Kamis (22/8/2019) ini. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Habil lengkap alias P21.

"Jadi, berkas perkara untuk tersangka KZ sudah P21 pada tanggal 16 Agustus dan berkas perkara tersangka HM juga dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 21 Agustus kemarin," kata Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, Habil Marati diserahkan beserta sejumlah barang bukti, seperti bukti pembelian senjata api. Maka itu, Habil pun bakal segera disidangkan terkait kasusnya itu di pengadilan.

"Jadi tinggal kita tunggu saja tanggal persidangannya kapan. Itu kewenangan pengadilan," tuturnya.

Adapun Habil Marati ditangkap polisi pada 29 Mei 2019 lalu di rumahnya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan lantaran memberikan sejumlah uang untuk membeli senjata pada tersangka lain, salah satunya Mayjen (Purn) Kivlan Zein.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1909 seconds (0.1#10.140)