Serahkan Jaksa Tersangka ke KPK, Kejagung Menuai Pujian

Kamis, 22 Agustus 2019 - 21:41 WIB
Serahkan Jaksa Tersangka ke KPK, Kejagung Menuai Pujian
Serahkan Jaksa Tersangka ke KPK, Kejagung Menuai Pujian
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan langsung jaksa Satriawan Sulaksono di Kejaksaan Negeri Surakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek renovasi saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sikap Kejagung tersebut menuai pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP JARRAK), John Kelly Nahadin.

Ia menilai langkah yang dilakukan Kejagung menunjukkan sikap tidak pandang bulu. Siapa pun yang dianggap terlibat dalam perkara korupsi harus menjalani proses hukum. “Harus diakui bahwa apa yang dilakukan Kejagung sangat terpuji. Kita perlu mengapresiasinya,” kata Nahadin kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (22/08/2019).

Ia menegaskan bahwa Kejagung juga memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. "Selama ini kan publik an sich jika Kejagung kurang bergairah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” tegasnya.

Nahadin kemudian menyeru agar masyarakat ke depan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada. "Jadi mari ke depan bersama-sama kita dukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung, dan lembaga lainnya,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6463 seconds (0.1#10.140)