Wali Kota Akui Ada 2 ASN di Pemkot Yogyakarta Kena OTT KPK
A
A
A
YOGYAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan melibatkan dua ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Hal ini dipastikan dengan sticker dalam pengawasan KPK yang berada di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP).
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengaku prihatin dengan tertangkapnya dua pegawainya tersebut. Diapun mengakui dua PNS terjaring OTT KPK tadi malam.
"Saya dengar kan dari media juga. Namun laporannya ada dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2019).
Diapun berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum. Sampai saat ini kedua PNS masih menjalani pemeriksaan intensif KPK.
Dari penelusuran yang dilakukan SINDOnews, dua ASN tersebut adalah Al, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta serta Bas, pegawai di Bagian Layanan Pengadaan.
Seperti diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta kemarin, Senin (19/8/2019). Kelima orang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari ini, Selasa (20/8) untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kelima orang yang diamankan dibawa ke Jakarta dengan diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.
"Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Jogja kemarin telah dibawa ke Gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif," ujar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).
Lima orang tersebut terdiri dari unsur 1 orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, lalu 2 orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Jogja dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Jogja.
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengaku prihatin dengan tertangkapnya dua pegawainya tersebut. Diapun mengakui dua PNS terjaring OTT KPK tadi malam.
"Saya dengar kan dari media juga. Namun laporannya ada dua orang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2019).
Diapun berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum. Sampai saat ini kedua PNS masih menjalani pemeriksaan intensif KPK.
Dari penelusuran yang dilakukan SINDOnews, dua ASN tersebut adalah Al, kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPKP Kota Yogyakarta serta Bas, pegawai di Bagian Layanan Pengadaan.
Seperti diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta kemarin, Senin (19/8/2019). Kelima orang tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari ini, Selasa (20/8) untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kelima orang yang diamankan dibawa ke Jakarta dengan diterbangkan dari Solo pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.
"Pagi ini, lima orang yang diamankan dalam OTT di Jogja kemarin telah dibawa ke Gedung KPK dan sekarang dalam proses pemeriksaan secara intensif," ujar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).
Lima orang tersebut terdiri dari unsur 1 orang jaksa yang menjabat Jaksa Fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, lalu 2 orang pihak swasta, Kepala Bidang SDA Dinas PUPK Kota Jogja dan Ketua Pokja Badan Layanan Pengadaan Kota Jogja.
(kri)