Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Senin, 19 Agustus 2019 - 20:51 WIB
Penipuan Marak, UU Perlindungan...
Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan
A A A
JAKARTA - Dunia digital di Indonesia berkembang dengan sangat cepat. Hal ini semakin memudahkan banyak orang untuk melakukan aktivitas apapun, termasuk di antaranya bertransaksi online. Sayangnya, semua kemudahan tersebut harus menuai risiko. Salah satunya penyalahgunaan data pribadi.

Saat ini, kasus penyalahgunaan data pribadi kian marak. Berbagai modus pun dilakukan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima laporan adanya 5.000 kasus terkait penyalahgunaan data pribadi.

Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan


Temuan tersebut sejalan dengan hasil survei Litbang SINDO Media. Berdasarkan hasil survei, tercatat 45% masyarakat pernah mengalami penyalahgunaan data pribadi. Contoh kasus praktik penyalahgunaan data pribadi yang paling sering dialami adalah penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online.


Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan


Kasus ini pernah dialami oleh Bangkit, pria asal Majalengka. Nama dan data-data pribadi bangkit dicatut untuk pengajuan kredit bank. Padahal ia sendiri tidak pernah mengajukan kredit tersebut. “Saya yakin semua data saya telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan


Tak hanya itu kasus yang terjadi. Data pribadi juga kerap disalahgunakan sebagai target penawaran atau penjualan produk. Bahkan data-data tersebut juga dipakai untuk melancarkan aksi pelecehan.

Atas kejadian tersebut, masyarakat mengaku khawatir dan melakukan langah-langkah preventif agar tidak terhindar dari penyalahgunaan data pribadi. Tidak membagikan informasi pribadi secara sembarang serta bersikap protektif dengan password adalah beberapa langkah yang dilakukan.

Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan


Pemerintah tampaknya juga tidak tinggal diam dengan masalah ini. Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR. Masyarakat pun mendesak agar payung hukum terkait Perlindungan Data Pribadi segera disahkan demi kenyamaan dan keamanan masyarakat. (TikaVidya/Litbang SINDO Media)

*Pemenang akan dihubungi oleh tim
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)