KPK Harap Pansel Jeli Lihat Data LHKPN Capim

Senin, 19 Agustus 2019 - 16:29 WIB
KPK Harap Pansel Jeli...
KPK Harap Pansel Jeli Lihat Data LHKPN Capim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Penyelenggara Negara (PN) merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya membentuk pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sehingga semestinya semua pihak tidak mereduksi isu pelaporan LHKPN sekedar sebagai aspek formalitas, apalalagi sampai mengabaikan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8/2019).

Maka dari itu, KPK berharap Panitia Seleksi Pimpinan KPK lebih sensitif dan melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu pertimbangan menyaring para calon.

"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun, karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance," jelasnya.

(Baca juga: Integritas Capim KPK Asal Polri Tak Diragukan)

Febri mengungkapkan, pada Pasal 29 Undang-Undang (UU) tentang KPK disebut beberapa syarat krusial bagi Pimpinan KPK, yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas yang tinggi dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah mengidentifikasi data kepatuhan pelaporan LHKPN 40 orang calon Pimpinan KPK yang menjabat sebagai Penyelenggara Negara berdasarkan data pengumuman hasil tes Prikologi yang disampaikan Panitia Seleksi sebelumnya.

Dari identifikasi tersebut, didapati pelaporan LHKPN nonperiodik, terdapat 27 calon yang pernah melaporkan LHKPN ke KPK mulai dari hanya 1 kali melapor sampai dengan 6 kali melaporkan LHKPN tersebut.

Sedangkan 13 calon lainnya tidak tercatat pernah melaporkan LHKPN, yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, Auditor, Dosen, pegawai Bank, Tim Stranas PK, Dosen dan Advokat. Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur di UU Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan terkait lainnya.

Sedangkan, pelaporan LHKPN Periodik 2018, melaporkan LHKPN Periodik 2018 TEPAT WAKTU, yaitu melaporkan LHKPN secara benar dalam waktu 1 Januari-31 Maret 2019. Dalam kategori ini terdapat 14 orang PN. Mereka merupakan PN yang berasal dari PPATK, KPK, Polri, BPK, BPKP, LPSK, Universitas Jember, dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan.

Terlambat melaporkan LHKPN secara periodik, yaitu melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019 atau bahkan dalam rentang waktu sekitar proses seleksi Pimpinan KPK. Dalam kategori ini terdapat 6 orang PN yang sebelumnya bekerja di institusi Sekretariat Kabinet, Polri, dan Kejaksaan, sedangkan tidak melaporkan LHKPN periodik sebanyak 2 orang PN, yang berasal dari institusi BUMN dan Polri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)